Modus Janjikan Pekerjaan, Wanita Cantik asal Mlirip Mojokerto ini Tipu Korbannya Hingga Rp2,5 Miliar

Modus Janjikan Pekerjaan, Wanita Cantik asal Mlirip Mojokerto ini Tipu Korbannya Hingga Rp2,5 Miliar

TerasJatim.com, Mojokerto – Dessy Rohmawati, perempuan cantik berusia 30 tahun, warga Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto Jatim, harus tertunduk malu saat digelandang sejumlah anggota Satreskrim Polresta Mojokerto, pada Rabu (16/02/2022) kemarin.

Ibu 2 anak ini harus menjadi pesakitan polisi atas sangkaan tindak pidana penipuan terhadap puluhan korban, dengan modus rekrutmen karyawan di PT Ajinomoto Indonesia.

Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan menjelaskan, penangkapan terhadap Dessy ini dilakukan setelah pihaknya menerima pengaduan dari sejumlah korban pada Januari 2022 lalu. “Kami sudah menerima 3 laporan polisi dari 3 korban yang berbeda,” kata Rofiq.

Rofiq menyebutkan, modus yang dilakukan oleh Dessy yaitu dengan cara menjanjikan kepada para korban sebagai karyawan tetap di perusahaan itu dengan syarat membayar sejumlah uang antara Rp20 juta hingga Rp 45 juta.

Para korban percaya, karena Dessy merupakan mantan karyawan di perusahaan tersebut dan dia juga memberikan kwitansi bermaterai yang ditanda tanganinya.

Diduga, aksi tipu-tipu yang dilakukan oleh Dessy ini berlangsung sejak 2019 dengan korban mencapai 60 orang. Dari aksinya ini Dessy diduga meraup uang sekitar Rp 2,5 miliar. Dari pengakuannya, uang panas tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan liburan.

Tersangka sempat mengembalikan uang ke sejumlah korban dengan cara menipu korban baru lainnya.

“Tersangka DR ini meyakinkan korbannya bisa menjadikan karyawan tetap di PT. Ajinomoto Indonesia dengan memberikan syarat yang harus dipenuhi korbannya,” urai Rofiq.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari para korban berupa 13 kwitansi pembayaran masuk kerja ke PT Ajinomoto, 1 bendel Rekening Koran, serta screenshot percakapan Whatsapp antara korban dan pelaku

Sedangkan barang bukti yang disita dari DR, diantaranya buku tabungan bank, 1 bendel Rekening Koran an. DR mulai bulan Januari 2021 s/d bulan Februari 2022, 1 unit Sepeda Motor Honda Scoopy serta 1 unit Mobil Honda Brio Satya Nopol S-1617-ZI Tahun 2018.

Atas perbuatannya, tersangka Dessy kini harus meringkuk dalam sel tahanan, dan dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim