Minta Salinan Kontrak, Rumah Debitur di Lamongan Malah Disita
TerasJatim.com, Lamongan – Sugeng, pria 45 tahun warga Desa Selorejo, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan Jatim, terpaksa gigit jari. Pasalnya, 2 bidang tanah seluas 1023 M2 dan 378 M2 beserta bangunan miliknya, disita dan dilelang salah satu lembaga keuangan.
Arif Firdaus Ananda, selaku kuasa hukum Sugeng menjelaskan, kejadian berawal saat kliennya selaku debitur ingin meminta salinan kontrak atau perjanjian atas pinjaman modal usaha kepada PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) Ventura Syariah Cabang Lamongan. Namun permohonan itu justru mendapatkan respon yang kurang baik. Sehingga pihaknya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.
“Untuk nilai pinjaman masing-masing 300 juta rupiah dengan 2 anggunan SHM atas nama klien saya sendiri. Pinjaman tersebut dengan nomor kontrak 019/PNMVS-SBY/TTP/XII/2021 yang terealisasi sekitar bulan Desember 2021. Namun klien saya hanya menerima 275 juta rupiah dengan cicilan sebesar Rp.10.845.719,- per bulan. Kemudian pinjaman dengan nomor kontrak 128/ULM-NGMB/PJ-TTP/VII/22 terealisasi sekitar bulan Juli 2022, namun hanya menerima Rp.176.959.796,- dengan cicilan Rp.12.083.350 per bulan,” ungkap pengacara asal Gresik itu, kepada wartawan Jumat (19/01/2023).
“Selama ini klien kami tidak pernah mendapatkan atau diberi salinan perjanjian, baik yang dibuat di hadapan notaris maupun di bawah tangan, yang mana salinan tersebut menjadi hak debitur sebagai keabsahan perjanjian. Oleh karena itu kami ingin meminta dengan baik melalui lisan maupun surat permohonan tertanggal 20 September 2023. Tapi pihak PNM malah menolak. Sehingga kami ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Lamongan dengan surat tertanggal 13 Oktober 2023,” lanjutnya.
Ditambahkan oleh Abdul Hafid, salah satu tim Kuasa Hukum Sugeng, hingga diajukan surat permohonan salinan tersebut, kliennya tidak memiliki tunggakan atau keterlambatan pembayaran angsuran.
“Tapi penyitaan dilakukan saat proses gugatan, dengan alasan ada keterlambatan cicilan selama 1 bulan. Padahal kan jelas bahwa selama masih dalam perkara di pengadilan, seluruh kegiatan pembayaran diberhentikan. Tapi ini malah dijadikan dasar menyita. Bahkan saat mediasi, kepala cabang (PT. PNM) Lamongan diundang dan dipanggil secara patut oleh Pengadilan Negeri. Namun tidak datang dalam mediasi,” katanya.
Saat ditanya soal waktu penyitaan asset kliennya tersebut, Hafid mengatakan, hal itu dilakukan setelah keluar Surat Peringatan (SP)-1. “Dalam surat itu memberikan waktu kepada klien kami agar membayar keterlambatan angsuran sebesar Rp.11.285.720,-, dengan batas waktu sampai tanggal 08 Oktober 2023. Kemudian disampaikan bilamana dalam kurun waktu tersebut klien kami tidak melakukan pembayaran, maka akan dilakukan eksekusi atau lelang anggunan tanah dan bangunan sebagai asset yang diberikan kepada PT. PNM Ventura Syari’ah,” bebernya.
Setelah melewati batas waktu tersebut, pada tanggal 6 November 2023 datang beberapa orang menggunakan 3 mobil yang mengaku dari PT. PNM. “Mereka datang dan masuk pekarangan tanpa ijin serta langsung memasang plakat dan mencoret dinding rumah yang bertuliskan ‘Tanah dan Bangunan ini Dijual oleh PT. PNM Cabang Lamongan’. Padahal, persoalan ini masih proses di pengadilan. Mestinya kalau memang dianggap ada tunggakan, kan dalam bukti pencairan masih ada 1 cadangan dana cicilan sebesar Rp.10.845.719,-,” imbuhnya.
Lebih lanjut Hafid dan tim kuasa hukum lainnya menegaskan, pihaknya telah melaporkan persoalan itu ke Polres Lamongan melalui surat laporan tertanggal 07 November 2023, terkait dugaan pelanggaran atau pengerusakan fasilitas milik orang lain.
“Kami sudah berikan semua bukti-buktinya kepada penyidik, baik berupa data, rekaman video, rekaman suara dan lainnya. Tapi sejauh ini masih belum ada informasi perkembangan atas laporan kami tersebut. Insyaallah, dalam waktu dekat kami akan tanyakan,” tandasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini ditulis, perwakilan PT. PNM, Winarti Ningsih, belum memberikan jawaban. Meski pesan tersebut terdapat tanda centang dua. (Def/Kta/Red/TJ)