Mengaku Kangen Berat, Istri Nekat Selundupkan HP Untuk Suami di Lapas Sidoarjo

Mengaku Kangen Berat, Istri Nekat Selundupkan HP Untuk Suami di Lapas Sidoarjo

TerasJatim.com, Sidoarjo – Mengaku kangen berat dengan suami yang sedang di dalam bui, NH, wanita asal Kapasan Surabaya, nekad menyelundupkan ponsel untuk sang suami ke Lapas Sidoarjo.

Tujuannya agar dia bisa leluasa melepas rindu dengan suaminya yang merupakan warga binaan Lapas Sidoarjo berinisial AR. Petugas pun mengamankan NH setelah aksinya tertangkap basah.

“Telepon genggam yang hendak diselundupkan ke Lapas Sidoarjo disamarkan ke dalam bungkusan nasi,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji kepada wartawan, Kamis (22/09/2022) sore.

Zaeroji menuturkan, petugas mencurigai gelagat NH yang sudah terlihat sejak dia berada di tempat pemeriksaan barang. Saat itu, NH hendak melakukan kunjungan tatap muka dengan AR, suaminya.

Saat itu NH membawa makanan dalam beberapa bungkusan. Ada bungkusan lauk, sayur dan nasi. Namun, petugas curiga karena NH terlihat gelisah. Apalagi saat petugas melakukan pemeriksaan.

“Sesuai SOP yang berlaku, petugas memeriksa setiap barang bawaan yang ada. Petugas menemukan handphone di dalam bungkusan nasi putih,” urai Kalapas Sidoarjo Teguh Pamuji, menambahkan.

Petugas pun kemudian mengamankan NH untuk diperiksa. “NH mengaku bahwa selama ini dia sering kangen sama suaminya, karena tidak bisa setiap hari bertemu dan berkomunikasi. Apalagi rumahnya juga jauh. Akhirnya dia nekat menyelundupkan handphone,” urainya.

Meski begitu, pihak lapas tidak sepenuhnya percaya. Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Sidoarjo, Prayogo Mubarak, lalu berkoordinasi dengan pihak Polresta Sidoarjo. Tujuannya, untuk memastikan bahwa handphone tersebut tidak terafiliasi dengan jaringan pengedar narkotika.

Meski tidak terbukti digunakan untuk jaringan narkotika, suami NH yakni AR, tetap diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada. Padahal 2 bulan lagi lelaki yang terjerat kasus penggelapan ini dijadwalkan bisa bebas.

AR, pria 42 tahun itu pun harus merasakan dinginnya lantai di straftcell untuk 2 pekan ke depan. “Sesuai aturan, AR termasuk melakukan pelanggaran berat dan harus berada di straftcell selama 2 pekan dan ada larangan dikunjungi selama sebulan,” tegas Prayogo.

Selain itu, AR pria kelahiran Bangkalan itu juga diusulkan untuk dimasukkan dalam register F, yaitu untuk mencatat perbuatan pelanggaran yang dilakukan oleh tahanan atau narapidana.

“Kalau nanti disetujui dimasukkan register F, maka AR tidak bisa mendapatkan hak-hak bersyarat seperti remisi dan asimilasi,” tegas Prayogo. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim