Marak Corona, Sejumlah Kades di Bojonegoro Larang Debt Collector Masuk Desanya

Marak Corona, Sejumlah Kades di Bojonegoro Larang Debt Collector Masuk Desanya

TerasJatim.com, Bojonegoro – Beberapa Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bojonegoro Jatim, melarang debt collector (penagih hutang) memasuki kawasan desa yang dipimpinnya, menyusul upaya antisipasi dan pencegahan penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19.

Salah satunya adalah Asad, Kades Nglumber Kecamatan Kepohbaru. Melalui surat pemberitahuan yang ditandatanganinya, dia mengimbau agar sementara waktu para penagih cicilan termasuk bank harian dilarang masuk desa dan berinteraksi dengan warganya.

“Ya, guna mengantisipasi penyebaran dan pencegahan virus corona (covid-19) untuk sementara waktu, koperasi simpan pinjam, bank harian dan debt collector dilarang masuk Desa Nglumber,” ujarnya kepada TerasJatim.com, Minggu (29/03/20).

Pelarangan ini, lanjut Asad, adalah demi kebaikan bersama di tengah merebaknya wabah Corona. Jadi, pihaknya tak bermaksud untuk menghalangi orang bekerja, tapi demi berhati-hati terhadap penyebaran virus tersebut.

“Batas waktu pelarangannya tentu saja hingga situasi kembali normal dan kondusif,” tambahnya.

Di desa lainnya juga terpantau telah membuat kebijakan serupa, yakni Desa Cengkir Kecamatan Kepohbaru. Isi surat pemberitahuan nyaris sama, yaitu pelarangan masuk untuk para penagih hutang, bank harian/mingguan, juga sales.

Wargapun menyambut baik atas kebijakan pelarangan tersebut. Pasalnya, saat ini warga tengah menjalankan social distancing dengan menjaga jarak dan berdiam di rumah demi memutus rantai penyebaran corona.

“Sangat bagus itu, bayar cicilan dan hutang nanti setelah situasi benar-bemar kondusif. Sekarang yang paling penting adalah hati-hati dan waspada supaya selamat dari wabah. Saya sedang berharap desa saya ini bikin surat pelarangan seperti itu agar warga bisa nyaman,” ungkap Suja’i, warga asal Desa Nglumber yang kini tinggal di Desa Tlogorejo. (Saiq/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim