Mantan Ketua Ormas di Surabaya Cabuli Anak Tirinya

TerasJatim.com, Surabaya – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Surabaya, Jatim. Kali ini pelakunya adalah pria yang juga mantan Ketua salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) yang notabene ayah tiri dari korban.
Saat ini, pelaku berinisial MR (38), sudah ditahan oleh penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya berinisial AS, gadis 15 tahun, secara berulang-ulang.
“Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Rabu (12/03/2025), sekitar pukul 20.00, di tempat tinggal MR, di kawasan Krembangan, Surabaya,” jelas Wadir Reskirmum Polda Jatim AKBP Suryono, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (23/03/2025).
Menurutnya, pelaku MR diketahui melakukan pencabulan terhadap korban sejak tahun 2023 lalu. “Modusnya tersangka memberikan uang mulai Rp.50 ribu sampai Rp.100 ribu kepada anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP). Lalu mencium korban dan melarang korban buka suara,” beber mantan Kapolres Tuban ini.
Kemudian, sambungnya, pada 9 Desember 2024 tersangka meminjam charger hp milik korban dan meminta korban mengantar ke kamarnya. Namun, tersangka keluar dan tidak memakai pakaian atau telanjang.
“Selanjutnya, pada 25 Februari 2025 pukul 22.00 WIB, tersangka kembali melancarkan aksi dengan memutar video porno melalui ponsel di depan anak tirinya. Tak hanya itu, pada 4 Maret 2025, tersangka juga beraksi dengan duduk di kursi ruang tamu dengan mengeluarkan alat kelamin sambil memainkan alat kelaminnya,” ungkap AKBP Suryono.
Saat itu, tersangka memanggil korban untuk disuruh mendekat. Namun, korban menolak.
Pada 5 Maret 2025, tersangka meminta sosis yang dimakan korban. Tersangka lalu berdiri di belakang punggung korban dan menempelkannya ke arah tubuhnya.
Saat dihadirjkan di depan wartawan, terangka MR tidak banyak bicara. Saat ditanya wartawan, ia hanya mengaku khilaf.
“Tersangka tidak sampai melakukan hubungan badan. Hanya mengambil tangannya kemudian memperlihatkan kemaluanya meski tidak pakai baju. Menempelkan kemaluan ke punggungnya kepada korban yang masih berusia 15 tahun,” ujarnya
Meski demikian, tersangka bisa dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 e UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Atas perbuatan biadab ayah tirinya, korban sempat mengalami depresi. “Korban sering mengalami depresi. Dan saat itu juga korban sempat curhat kepada temanya. Meski juga curhat kepada ibunya, tapi ibunya sempat tidak percaya karena anaknya masih berusia 15 tahun,” pungkasnya. (Ah/Kta/Red/TJ)