Maling Mengaku Polisi

Maling Mengaku Polisi

TerasJatim.com, Blitar – Wawan Ari Dhianto (35 tahun), warga Kelurahan Ngunut kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung harus berurusan dengan  penegak hukum. Ia ditangkap Polisi lantaran kepergok tengah melakukan aksi pencurian di rumah Andri Saiful Arifin (25 tahun), warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar. Yang lebiih konyol lagi, saat kepergok mengobok-obok rumah milik korbannya, ia mengelabui dengan mengaku-ngaku sebagai Polisi.

Kapolsek Wonodadi AKP Wahono menjelaskan, kala itu korban tengah dalam perjalanan keluar rumah, ia ada keperluan menghadiri hajatan keluarganya. Di tengah perjalanan, ia ingat ada barang miliknya yang ketinggalan dirumah. Ia lalu memutar balik kendaraanya untuk kembali dirumah. Sesampai di rumah ia kaget karena ada seseorang tak dikenal di dalam rumahnya, korban pun menegurnya dan uniknya pelaku mengaku jika ia adalah Polisi. “Pelaku sempat mengelabui korban dengan mengatakan ia adalah anggota polisi, korban kaget namun ia tidak percaya begitu saja karena pelaku tidak memakai seragam polisi, ia lalu memberi tahu tetangganya setempat perihal kejadian ini,” ungkap Kapolsek Wonodadi.

Beruntung dalam waktu yang tidak begitu lama, angota Polsek Wonodadi yang melakukan operasi keliling melintas di sekitaran lingkungan korban, warga lalu memberitahu polisi patroli akan kejadian ini. Polisi lantas segera menuju rumah korban dan melakukan interogasi, dan diketahui jika ternyata pelaku adalah polisi gadungan. Selanjutnya ia digelandang ke polsek untuk dimintai keterangan. “Dari hasil pemeriksaan diketahui, jika pelaku telah mengambil uang senilai 150 ribu rupiah, dan ia mengaku polisi karena terdesak aksinya dipergoki oleh korban,” terangnya.

Kini pelaku harus merasakan dingin dan pengapnya sel jeruji besi. Ia diancam dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Adapaun uang hasil pencurian senilai 150 ribu dan motor Honda beat plat nomor AG 3562 RAE milik pelaku kini diamankan sebagai barang bukti.

Dari pengakuannya pelaku mengakui jika sebelumnya ia telah 3 kali melakukan pencurian serupa dengan modus rumah-rumah yang ditinggal oleh pemiliknya.” Pelaku telah 3 kali melakukan pencurian, namun TKP-nya di Tulungangung, untuk di wilayah Blitar baru sekali ini,” pungkasnya.(Aji/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim