MA Tolak Pemakzulan Faida Sebagai Bupati Jember

MA Tolak Pemakzulan Faida Sebagai Bupati Jember

TerasJatim.com – Mahkamah Agung (MA) menolak pemakzulan terhadap Faida, Bupati Jember, yang diajukan DPRD Kabupaten Jember, beberapa waktu lalu. Putusan ini tertuang dalam putusan MA yang teregister dalam 2P/KHS/2020.

“Amar putusan, tolak permohonan hak uji pendapat,” seperti dikutip dari web kepaniteraan MA, Rabu (09/12/20).

Putusan itu diketok oleh Ketua Majelis Hakim Supandi dengan 2 anggota hakim Yodi Martono dan Is Sudaryono pada 8 Desember 2020 itu, tak ada penjelasan lebih lanjut terkait penolakan pemakzulan tersebut.

Sebelumnya, pada sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang digelar pada Rabu (22/07/20), seluruh fraksi di DPRD Jember sepakat memakzulkan Faida sebagai Bupati Jember.

Faida dinilai telah melanggar sumpah jabatan, melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga DPRD bersikap melalui hak menyatakan pendapat bahwa bupati dimakzulkan.

Gugatan pemakzulan itu kemudian diajukan pimpinan DPRD Kabupaten Jember pada 16 November 2020.

Dilansir Antara, DPRD Jember dalam mengajukan berkas ke MA juga menyertakan 33 alat bukti yang dinilai kuat untuk memakzulkan Faida.

Ketentuan pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di antaranya pemberhentian kepala daerah dapat diusulkan kepada presiden berdasarkan putusan MA atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban.

Menanggapi putusan itu, Faida mengaku bersyukur atas keputusan MA yang menolak permohonan hak uji pendapat yang diajukan DPRD untuk memakzulkan dirinya.

“Alhamdulillah dugaan kroupsi dan penyimpangan tata kelola pemerintahan yang selama ini dituduhkan DPRD Jember ditolak MA,” tuturnya.

Tuduhan penyalahgunaan jabatan dan wewenang kepada dirinya juga tidak terbukti dan ditolak MA. “Alhamdulillah, di negeri ini keadilan masih bisa diperjuangkan dan hukum bisa ditegakkan. Terima kasih kepada Ketua MA dan para hakim yang menegakkan kebenaran,” ucapnya.

Sementara itu Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi, mengaku belum menerima amar salinan putusan penolakan usulan pemakzulan dari MA. “Saya tidak tahu apa penyebab ditolak hak menyatakan pendapat itu oleh MA. Apakah dari aspek materialnya atau sistematika. Saya masih belum tahu,” katanya.

Ia mengatakan, DPRD Jember akan mempelajari kekurangan dari usulan pemakzulan yang ditolak MA tersebut setelah menerima salinan putusan. (Her/Kta/Red/TJ/CNN)

Baca: https://www.terasjatim.com/dprd-jember-berhentikan-bupati-faida-bagaimana-langkah-selanjutnya/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim