Lukai Mahasiswa di Peterongan Jombang, Komplotan Gangster Tamsis Boys Dicokok Polisi

Lukai Mahasiswa di Peterongan Jombang, Komplotan Gangster Tamsis Boys Dicokok Polisi
(Doc: RRI/Ksm)

TerasJatim.com, Jombang – Aparat kepolisian di Jombang Jatim, meringkus 6 remaja yang tergabung dalam kelompok gangster Tamsis Boys. Komplotan yang dikenal sadis ini selalu mempersenjatai diri dengan senjata tajam.

Kekejaman terbaru dari kelompok ini menimpa Agung Amanulloh, mahasiswa 25 tahun, warga asal Dusun Rejoso, Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto. Agung pun harus dilarikan ke rumah sakit lantaran mengalami sejumlah luka bacok dan luka akibat benda tumpul yang dilakukan oleh gerombolan pemuda berandalan ini.

Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi, melalui Kapolsek Peterongan, AKP Dian Anang Nugroho menjelaskan, pihaknya telah menangkap 6 anggota gengster ini, pada Minggu (25/02/2024).

“Pelaku sudah kami tangkap. Jumlahnya enam anak,” ujar AKP Dian, Senin (26/02/2024) malam.

Dia menyebut, keenam pelaku adalah BR (17), yang berperan memukul korban, kemudian RSP (17), yang berperan merusak motor korban. Selain itu, ada juga pelaku RSB (17), yang melampar batu bata ke arah korban, lalu RD (17), yang melempar dan memukul korban. Sedangkan AC (17), berperan membacok sepeda korban dengan pedang, serta YF (19), yang melempari korban dengan menggunakan batu.

Menurutnya, aksi pengeroyokan sekaligus penganiayaan tersebut dilakukan pada Minggu, 4 Februari 2024, pukul 02.00 WIB lalu. Saat itu, korban hendak mencari makan. Sesampainya di depan makam umum Dusun Wonokerto Desa/Kecamatan Peterongan, tiba-tiba ada sekitar 20 orang sedang konvoi mengendarai sepeda motor.

Saat berpapasan, tanpa ba bi bu korban langsung dihantam benda tumpul oleh salah satu pengendara sepeda motor tersebut. Selanjutnya, rombongan konvoi berbalik arah dan melakukan pengeroyokan terhadap korban.

Korban yang tidak mengatahui apa motif pelaku, akhirnya lari untuk menyelamatkan diri ke dalam gang yang ada di sekitar lokasi. Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Peterongan.

“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengungkap identitas keenam pelaku yang merupakan anggota gengster Tamsis Boys,” beber AKP Dian.

Dia menambahkan, selain menangkap 6 pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya pakaian milik korban, sebilah celurit dari tersangka RSB, sebilah pedang dari tersangka YA, serta bendera warna hitam putih bertuliskan Tamsis Boys.

Para tersangka kini sudah ditahan di Polsek Peterongan. Sementara untuk tersangka yang masih di bawah umur, ditangani oleh Unit PPA Polres Jombang. “Para tersangka kamijerat dengan Pasal 170 KUHP, ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkas dia. (Ak/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim