KPU Pacitan ‘Gak Kaget’, Jelang Deadline Bakal Diserbu Bacaleg

KPU Pacitan ‘Gak Kaget’, Jelang Deadline Bakal Diserbu Bacaleg

TerasJatim.com, Pacitan – Awal Mei 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan, akan menerima pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten untuk pemilu 2024 mendatang.

Rencanannya, pada tahapan tersebut akan berlangsung selama 2 minggu, atau 1 Mei hingga 14 Mei 2023, pukul 23.59 WIB.

“Tanggal 1-13 Mei dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, dan untuk tanggal 14 Mei, mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 23.59 WIB,” kata Sulis Styorini, Ketua KPU Pacitan, saat sosialisasi peraturan KPU Nomor 10, dengan wartawan, di ruang pertemuan KPU setempat, Jumat (28/04/2023).

“Pengalaman pada pemilu kemarin, tawar menawar peserta dalam hal ini partai politik ini (pengajuan) cenderung mengambil hari-hari di batas akhir. Mudah-mudahan semua bisa berjalan lancar,” sambung Rini.

Secara nasional, pengajuan bakal calon tersebut tercatat ada 18 partai politik. Namun, di Kabupaten Pacitan sendiri hanya 17 parpol yang mempunyai kesempatan melakukan pengajuan selama 14 hari.

“Yang melaksanakan pengajuan ini adalah ketua dan sekretaris. Apabila berhalangan, dapat dilakukan oleh pengurus yang diberi mandat atau surat kuasa,” terang Agus Susanto, Anggota KPU Pacitan, dalam paparannya.

Dalam pendaftaran tersebut, lanjut dia, mekanismenya sedikit berbeda dengan Pemilu 2019 lalu.

Adapun sejumlah ketentuan dalam proses pengajuan bakal calon di antaranya, surat pengajuan menggunakan formulir fisik model B-Pengajuan-Parpol dan formulir digital yang diunggah melalui aplikasi Silon.

Kemudian, dokumen persyaratan bakal calon menggunakan formulir tipe B-Daftar.Bakal.Calon disertai foto terbaru dengan melampirkan dokumen bakal calon yang ditandatangani oleh ketua umum partai politik.

“Dokumen itu nanti diinput dan diunggah di Silon. Dan, yang terpenting dokumen harus lengkap, kalau tidak lengkap itu nanti dikembalikan dan parpol tersebut dapat melakukan pengajuan kembali di dalam masa pendaftaran,” imbuhnya. (Git/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim