KPK Tahan Orang Dekat eks Bupat Malang

KPK Tahan Orang Dekat eks Bupat Malang
(Doc: Humas KPK)

TerasJatim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Eryk Armando Talla dalam kasus dugaan gratifikasi mantan Bupati Malang Rendra Kresna (RK), pada Kamis (30/07/20) malam.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, Eryk ditahan di Rutan KPK cabang Rutan Pomdam Jaya Guntur dalam waktu 20 hari pertama.

Sebelum ditahan, Eryk yang disebut sebagai orang terdekat Rendra Kresna ini, terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan Covid-19.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers tersebut, Eryk terlihat memakai rompi tahanan KPK, serta tangan sudah diborgol.

Eryk diduga bersama-sama Rendra Kresna menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya selaku Bupati Malang. Total penerimaan gratifikasi oleh Rendra dari 2010 hingga 2018 bersama-sama dengan Eryk berjumlah sekitar Rp7,1 miliar.

Dalam kasus ini Eryk ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi bersama eks Bupati Malang Rendra Kresna pada 11 Oktober 2018 lalu. Selain soal gratifikasi, Rendra juga jadi tersangka kasus suap berkaitan dengan penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.

Suap tersebut diduga diterima dari pihak swasta bernama Ali Murtopo. Total suap diduga berjumlah Rp3,45 miliar.

Dalam perkara suap, Rendra Kresna divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dalam kasus ini, Rendra terlibat kasus suap sebesar Rp7,5 miliar. (Kta/Red/TJ/Antara)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim