KPK Geledah Sejumlah Kantor Dinas di Pemkot Batu

KPK Geledah Sejumlah Kantor Dinas di Pemkot Batu

TerasJatim.com, Batu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di Balai Kota Among Tani Kota Batu, Rabu (06/01/21).

Penggeledahan ini dilakukan terkait kasus dugaan gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011 hingga 2017, saat Walikota Batu dijabat Eddy Rumpoko.

Ruangan yang digeledah meliputi Kantor Dinas Pendidikan yang berdampingan dengan Dinas Pariwisata di Lantai 2 Gedung A Balai Kota Among Tani.

Sejak pukul 10.00 WIB, sejumlah penyidik KPK dengan dikawal sejumlah aparat kepolisian bersenjata lengkap berada di dalam 2 ruangan tersebut.

Terlihat penyidik KPK juga memeriksa ruangan di Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) di Lantai 2.

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan adanya penggeledahan tersebut. “Iya benar, terkait kegiatan penyidikan dugaan korupsi perkara gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017,” katanya dalam pesan singkat kepada wartawan, Selasa (06/01/21).

Ali juga mengungkapkan, pada Selasa (05/01/21) kemarin, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi di Mapolres Kota Batu. Keduanya adalah Moh Zaini, selaku pihak swasta pemilik PT. Gunadharma Anugerah, serta Kristiawan, mantan pengurus rumah tangga Walikota Batu era Edy Rumpoko.

Sebelumnya, Eddy Rumpoko telah divonis bersalah menerima suap senilai Rp295 juta dan sebuah mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filipus Djap atas pengadaan mesin meubelair senilai Rp5,26 miliar.

Pada Februari 2019, dalam putusan Kasasinya Mahkamah Agung memjatuhkan hukuman penjara kepada Eddy selama 5,5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim