Korupsi APBDes Ratusan Juta, Mantan Kades di Sidoarjo Terancam Bui Seumur Hidup

Korupsi APBDes Ratusan Juta, Mantan Kades di Sidoarjo Terancam Bui Seumur Hidup

TerasJatim.com, Sidoarjo – Mantan Kepala Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo Jatim, Irfan Nurido (IN), 53 tahun, tersandung kasus korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), senilai Rp174.638.235. Kasus korupsi tersebut terungkap setelah penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan, bahwa tindak pidana korupsi tersebut terungkap setelah dilakukannya audit perhitungan kerugian keuangan negara. Kasus ini bermula saat tahun 2017, Desa Ngaban menerima anggaran dengan total Rp.1.978.821.121,- dipergunakan untuk mendanai 2 bidang, yakni pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam penggunaan anggaran untuk kedua bidang tersebut, tersangka IN tidak melibatkan pihak bendahara desa maupun TPKD (Tim Pelaksana Kegiatan Desa). Sehingga pada penggunaan anggarannya tidak dilengkapi dengan SPJ (Surat Pertanggung Jawaban).

Kedua bidang yang tidak dilengkapi SPJ tersebut, adalah bidang pembangunan desa yang meliputi 12 item pembangunan fisik di desa, srta bidang pemberdayaan masyarakat yang meliputi pembayaran honor tenaga pengajar TPQ dan honor pengelolah sampah.

Setelah dilakukan audit yang melibatkan tim audit dari ITS dan Pemkab Sidoarjo, didapati kerugian negara senilai Rp174.638.235. “Dari pengakuan tersangka, ia melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk mencari keuntungan pribadi,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, kepada wartawan, Jumat (01/09/2021).

Dari hasil pemeriksaan polisi, berhasil ditemukan sejumlah barang bukti dari hasil tindak pidana korupsi IN, berupa 45 kwitansi pembayaran honor pengajar TPQ dan honor pengangkut sampah, 3 bendel Peraturan Desa Ngaban, serta 23 lembar foto copy legalisir cek tunai.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IN dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU RI Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka terancam hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 Tahun,” tandas Kombes Kusumo. (Den/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim