Koralwangi Ultimatum Pelaku Tambang Galian C di Banyuwangi yang ‘Sok’ Berizin

TerasJatim.com, Banyuwangi – Komunitas Armada dan Material Banyuwangi (Koralwangi), melalui kuasa hukumnya Nanang Slamet SH, MKn, melayangkan ultimatum kepada para pelaku tambang galian C di Kabupaten Banyuwangi Jatim, yang dinilainya “sok berizin”.
Menurut Nanang, meski beberapa pihak mengklaim memiliki legalitas, pada praktiknya nyaris seluruh kegiatan pertambangan di wilayah tersebut bermasalah.
“Jangan sok berijin terus membuat gerakan yang membuat tidak kondusif. Nanti saya cari celahnya kelabakan,” ungkapnya, Minggu (25/05/2005).
Nanang menyebut, dalam pelaksanaannya, pihaknya menduga bahwa tambang yang sok berijin itu juga melakukan banyak pelanggaran, bahkan indikasi manipulasi laporan berkala.
Ia menambahkan, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam praktik tambang galian C. Dari analisa tersebut, diantaranya dari segi tata kelola, maupun kontribusi terhadap daerah.
Nanang juga mensinyalir adanya indikasi pihak-pihak yang dengan sengaja menggiring opini publik untuk mendorong penindakan terhadap tambang galian C yang diduga dimaksudkan untuk membuka jalan monopoli material proyek.
“Kami mencurigai ada aktor yang sengaja membuat situasi gaduh, agar suplai material dikuasai oleh kelompok tertentu. Ini bukan sekadar soal legal atau ilegal, tapi ada motif ekonomi besar di baliknya,” ungkapnya.
Dari informasi yang dikumpulkan tim hukum Koralwangi, diketahui bahwa sektor tambang galian C hanya menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp.400 ribu per bulan.
Angka tersebut menunjukkan betapa besarnya potensi kebocoran dalam sektor pertambangan di Kabupaten Banyuwangi.
“Dengan potensi yang begitu besar, tetapi kontribusinya sangat minim, jelas ada yang tidak beres. Negara dirugikan, dan masyarakat pun tidak mendapatkan manfaat nyata,” tegasnya.
Karena itu, Nanang meminta semua pihak yang terlibat untuk menghentikan segala bentuk provokasi maupun upaya manipulasi data dan opini. Ia juga mendesak agar proses evaluasi oleh tim terpadu dijalankan secara transparan dan menyeluruh.
“Kami mengultimatum pihak-pihak yang merasa kebal hukum hanya karena punya dokumen izin. Jika terbukti melanggar, kami akan dorong penindakan tegas, termasuk melalui jalur hukum,” tandas dia.
Hal ini demi menjaga iklim investasi dan keamanan sosial di Banyuwangi, penting bagi semua pihak untuk menahan diri dan menunggu hasil kerja tim evaluasi lintas sektor. (Nng/Kta/Red/TJ)