Kongkalikong dengan Penjaga Gudang, Security Pertamina di Senori Tuban Curi Belasan Pipa Tubing

Kongkalikong dengan Penjaga Gudang, Security Pertamina di Senori Tuban Curi Belasan Pipa Tubing

TerasJatim.com, Tuban – Aparat kepolisian di Tuban Jatim mengamankan 5 sindikat pelaku pencurian pipa tubing dan Sucker rod yang berada di gudang milik PT Pertamina EP Banyuurip, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban.

Polres Tuban menangkap pelaku utama berinisial EKW (54), yang juga berprofesi sebagai tenaga pengamanan atau security di perusahaan tersebut.

Tersangka yang saat itu sedang tidak bertugas datang ke lokasi gudang penyimpanan milik PT Pertamina Banyuurip, kemudian berpura-pura meminta barang berupa 8 (delapan) pipa Tubing dan 10 (sepuluh) batang pipa Sucker rod tanpa seijin dari pihak PT Pertamina.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Rianto menjelaskan, saat melakukan aksinya, pelaku EKW yang saat itu sedang tidak bertugas datang ke lokasi gudang penyimpanan milik PT Pertamina Banyuurip. Kemudian pelaku berpura-pura meminta barang berupa 8 pipa Tubing dan 10 batang pipa Sucker rod tanpa seijin dari pihak PT Pertamina.

“Dia masuk ke dalam lokasi dan menemui temannya yang bekerja di bagian gudang,” terang Rianto, Jumat (15/03/2024).

Untuk memuluskan aksinya, sambung Rianto, pelaku memberikan uang sebesar Rp.1,6 juta kepada FDN (32), dan W (50), yang merupakan penjaga gudang, sebagai uang tutup mulut.

Menurut Rianto, alasan pelaku nekat melakukan pencurian besi untuk mencukupi kebutuhan keluarga sehari-hari. “Barang curiannya belum ada yang dijual, masih diamankan di rumah penduduk,” imbuh Rianto

Dari hasil keterangan yang didapatkan penyidik, pelaku sudah 2 kali melakukan aksinya tersebut.

“PT Pertamina mengalami kerugian sebesar Rp53.400.000,” sebutnya.

Selain EKW, polisi juga menangkap 4 pelaku lainnya, diantaranya W (50), FDN (32), yang merupakan penjaga gudang, serta S (44), dan U (48), yang berperan mengangkut dan memindahkan pipa-pipa tersebut dengan cara dipikul.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP Sub. Pasal 363 ayat 1 ke 4e Jo 56 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim