Kemplang DD dan ADD, Kades Sukosewu Bojonegoro Dibui

Kemplang DD dan ADD, Kades Sukosewu Bojonegoro Dibui

TerasJatim.com, Bojonegoro – Kepala Desa (Kades) Sukosewu, Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro Jatim, akhirnya resmi ditahan kepolisian setempat pada Jumat (16/11). Ia terjerat kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) senilai ratusan juta rupiah.

Kades perempuan dengan inisial WP (43) itu disangka telah ‘menggemplang’ Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 200 juta lebih pada Tahun Anggaran (TA) 2016-2017 tempo lalu.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Daky Dzul Qornain menuturkan, setelah dilakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka, akhirnya penyidik memperoleh cukup bukti atas kasus tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan negara.

“Ya, yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan oleh penyidik sejak Jumat tanggal 16 November 2018 untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (17/11).

Lebih lanjut, Daky menyatakan bahwa penahanan yang dilakukan itu agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan untuk memudahkan proses pemeriksaan dan pengembangan kasus tersebut.

“Hingga saat ini hanya satu tersangka yang ditahan dan untuk kemungkinan tersangka yang lainnya masih dilakukan pengembangan oleh penyidik,” terang dia.

Atas perbuatannya, bu Kades dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 tentang Tipikor atau penyalahgunaan wewenanng dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Saiq/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim