Kemendagri Dukung KPK Bersihkan Pejabat Korup

Kemendagri Dukung KPK Bersihkan Pejabat Korup

TerasJatim.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat di Tahun 2018 ini saja, sudah 19 kepala daerah yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Selain itu, sedikitnya 61 anggota DPR dan DPRD yang menjadi pesakitan karena terjerat dalam kasus korupsi.

Belum usai kasus Bupati Malang, disusul Bupati Bekasi dan Bupati Cirebon, terbaru kasus dugaan suap yang dilakukan oleh sejumlah oknum anggota DPRD Kalimantan Tengah,

Dalam kasus ini, sebelumnya KPK melakukan OTT terhadap 14 orang, terkait dengan urusan ijin perkebunan kelapa sawit di Kalteng. Sebanyak 4 orang anggota DPRD Kalteng, kini berstatus sebagai tersangka di KPK.

Menanggapi hal itu, Kapuspen Kemendagri Bahtiar memberikan apresiasi dan respek terhadap kinerja jajaran KPK yang terus memgungkap praktek korupsi yang dilakukan penyelenggara pemerintahan.

Ia menuturkan, pihaknya sebagai kementerian yang memiliki fungsi koordinasi, pembinaan, dan pengawasan pemerintahan di daerah, mendukung penuh terhadap KPK yang terus melakukan pembersihan terhadap praktik koruptif di jajaran pemerintahan.

“Silahkan KPK membersihkan terus demi kebaikan dan perbaikan tata kelola pemerintahan,” ujarnya dalam rilisnya, Sabtu (27/10).

Bahtiar menambahkan, hal tersebut menunjukan sistem pengawasan masyarakat terhadap penyelenggara pemerintahan sudah berjalan. “Adanya kewenangan yang besar, baik kepala daerah maupun DPRD-nya selaku penyelengara pemerintahan di daerah, sehingga ada kecenderungan untuk menyalahgunakan kewenangannya.

“Peran masyarakat dalam mengontrol pemerintahan ini sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, guna menciptakan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme,” jelasnya.

Bahtiar menyatakan, perlu adanya perbaikan dalam tata kelola pemerintahan termasuk mekanisme rekrutmen para penyelenggara negara. “Karena Indonesia ini negara besar dan kaya, jumlah penduduk sekitar 263 juta, masih banyak warga negara yang siap menjadi pejabat atau politisi berintegritas,” imbuhnya.

Menurutnya, untuk menjadi penyelenggara negara, mereka harus mengabdi kepada bangsa dan negara, bukan memperkaya diri dan keluarga. “Ketika dihadapkan pada pilihan antara kepentingan pribadi dan negara, mereka seharusnya mendahulukan kepentingan negara, fokus menjalankan amanat rakyat,” tegasnya.

Bahtiar menuturkan, penyelenggaraan otonomi daerah, tujuan utamanya adalah untuk memperkuat posisi pemerintah daerah dalam memajukan kesejateraan rakyat di daerahnya (human development).

Untuk menjamin akselerasi otonomi daerah itu, maka diperlukan pemimpin daerah yang dipilih langsung agar menjadi kuat legitimasi politiknya dan dapat tenang bekerja, serta tidak dirongrong oleh permainan politik di daerah.

“Pilkada langsung saja tidak cukup, masih perlu pula didapat kepala daerah yang kuat, cerdas, enerjik, berintegritas moral yang kuat dan syarat pengalaman dalam mengendalikan pemerintahan daerah dan memajukan kesejateraan rakyatnya,” urainya.

Bahtiar menyoroti sistem pemerintahan daerah dan sistem rekruitmen politik saat ini yang perlu dievaluasi. Menurutnya, sejumlah undang-undang Pemerintah Daerah dan Pilkada, serta undang-undang yang mengatur birokrasi, administrasi tata kelolla keuangan dan daerah, dianggap rumit dan hanya mengedepankan aspek prosedur administrasi belaka.

Oleh sebab itu perlu dievaluasi secara komprehensif, utuh dan mendalam, karena tidak kompatibel menghasilkan penyelenggara negara yang berintegritas, hadirnya negara dalam kehidupan masyarakat dan percepatan kemajuan masyarakat bangsa dan negara. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim