Kejati Jatim Sidik Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah di Dinas Pendidikan Provinsi

TerasJatim.com, Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan belanja hibah barang/jasa yang diserahkan kepada SMK swasta di Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, tahun anggaran 2017.
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati menjelaskan, bahwa penyidikan ini didasarkan pada 2 surat perintah penyidikan, yaitu:
Sprindik Nomor: Print-33/M.5/Fd.1/01/2025 tanggal 6 Januari 2025 dan Nomor: Print-334/M.5/Fd.2/03/2025 tanggal 3 Maret 2025.
“Hingga saat ini tim penyidik masih menghitung nilai kerugian negara dalam kasus ini. Kami meminta bantuan BPKP untuk menghitung kerugian negara,” ujarnya, dalam rilis yang diterima TerasJatim.com, Kamis (20/03/3035).
Menurutnya, dalam proses penyidikan ini penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, di antaranya 25 Kepala Sekolah SMK Swasta penerima hibah, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Kepala Biro Hukum Provinsi Jatim, Kepala Bidang SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Unit Layanan Pengadaan (ULP)/Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang/Jasa, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), serta Penyedia barang/jasa (vendor/rekanan).
Kajati mengungkapkan, kasus ini bermula pada tahun 2017, Dinas Pendidikan Provinsi Jatim mengelola dana hibah barang/jasa sebesar Rp65 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Jatim. Dana ini diperuntukkan bagi SMK swasta yang berbadan hukum Indonesia.
Penyaluran dana hibah ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/386/KPTS/013/2017 tanggal 21 Juli 2017. Selanjutnya, Dinas Pendidikan Provinsi Jatim kemudian membagi hibah barang menjadi 2 paket pekerjaan melalui tender/lelang.
Pemenang lelang dari kedua paket pekerjaan tersebut adalah Paket 1, PT Desina Dewa Rizky dengan nilai kontrak Rp. 30.504.782.066,00 dan Paket 2 PT Delta Sarana Medika dengan nilai kontrak Rp.33.062.961.725,00.
“Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan beberapa item barang yang diterima oleh 25 SMK swasta di 11 kabupaten/kota di Jatim yang tidak sesuai dengan kebutuhan jurusan sekolah dan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam SK Gubernur,” sebut Kajati.
Sebelumnya, pada 17 Maret 2025, tim penyidik Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Surabaya, termasuk Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, kantor penyedia barang, dan rumah yang diduga terkait dengan pelaksanaan kegiatan.
“Sementara, hari ini kami melakukan penggeledahan di 5 lokasi,” sebut Kajati.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah barang bukti diantaranya sejumlah dokumen dan aset elektronik.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggungjawab dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Kta/Red/TJ)