Kejari Ponorogo Tahan Mantan Mantri BRI, Ini Kasusnya

Kejari Ponorogo Tahan Mantan Mantri BRI, Ini Kasusnya

TerasJatim.com, Ponorogo – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Jatim, menahan Saka Pradana Putra (SPP), mantan mantri BRI terkait kasus pemberian kredit fiktif di Kantor Unit Pasar Pon Ponorogo tahun 2024.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi menjelaskan, tersangka SPP ditahan selama 20 hari pertama hingga 23 Juni 2025, di Rutan kelas II B Ponorogo.

Sebelum dilakukan upaya paksa berupa penahanan, SPP sempat diperiksa selama 8 jam, mulai Selasa (03/06/2025) pagi.

“Kita lakukan penahanan terhadap tersangka inisial SPP, mantan mantri di bank pelat merah di Unit Pasar Pon selama 20 hari ke depan,” ujar Agung, Rabu (04/06/2025).

Dari hasil pemeriksaan dan ekspose perkara, penyidik Kejari Ponorogo juga mengamankan dua alat bukti yang dinilai cukup.

Agung mengatakan, dalam aksinya, tersangka SPP berperan sebagai eksekutor dalam dugaan kasus kredit fiktif di bank tersebut. Modusnya dengan cara merekayasa pinjaman KUR dengan memalsukan KTP puluhan warga.

Dugaan kasus kredit fiktif terbongkar dari laporan dari warga yang menjadi korban praktek yang dilakukan SPP. “Jadi ada KTP data palsu tapi kartunya asli. Yang selanjutnya oleh tersangka digunakan untuk merekayasa pinjaman fiktif. KTP yang digunakan itu pindah domisili tanpa diketahui pemegang KTP tersebut, tiba tiba pemilik KTP ditagih,” ungkap Agung.

Menurut Agung, pihaknya menduga adanya sindikat yang terstruktur dalam kasus yang merugikan negara hingga ratusan juta Rupiah ini.

Agung menyebut, adanya kemungkinan tersangka baru dalam kasus ini. “Kami menemukan kasus ini melibatkan sindikat, tidak hanya tersangka SPP, tapi ada pihak-pihak lain yang terlibat juga. Cuman ini masih kami dalami perannya,” tandasnya.

Bahkan, untuk mengungkap kasus ini, sebelumnya sejumlah penyidik Kejari Ponorogo juga sempat melakukan penggeledahan di kantor Dispendukcapil setempat beberapa waktu lalu.

Aras perbuatannya, tersangka SPP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim