Kejaksaan Bantu Kembalikan Aset Brandgang Senilai Rp 36 Miliar ke Pemkot Sutabaya

Kejaksaan Bantu Kembalikan Aset Brandgang Senilai Rp 36 Miliar ke Pemkot Sutabaya

TerasJatim.com, Surabaya – Aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berupa brandgang di sebelah utara Jalan Embong Wungu menuju saluran tepi Jalan Taman Apsari atau saluran brandgang Embong Wungu, akhirnya kembali ke tangan Pemkot Surabaya.

Aset senilai Rp 36 miliar lebih itu diserahkan langsung oleh Kepala Kejari Surabaya Anton Delianto kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di kantor Kejari Surabaya, Jumat (05/03/21).

“Alhamdulillah pada hari ini Pak Kajari sudah menyerahkan aset pemkot berupa brandgang yang ada di pusat kota. Dengan bantuan Pak Kajari Surabaya dan jajarannya, akhirnya brandgang ini bisa kembali ke pemkot,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, seusai menerima pengembalian aset tersebut.

Menurut Eri, aset tersebut luasnya kurang lebih 904 meter persegi dengan nilai sekitar Rp 36,1 miliar. Ia menjelaskan, bahwa tidak bisa dilihat dari harganya saja, tapi yang lebih penting adalah aset brandgang itu bisa difungsikan untuk saluran.

“Fa Insyallah kalau kita bisa memanfaatkan itu lagi, maka secara otomatis akan bisa mengurangi genangan di wilayah tersebut, terutama di sekitar Embong Wungu dan depan Tunjungan Plaza,” kata dia.

Eri memastikan, setelah menerima aset itu selanjutnya Dinas PU Bina Marga dan Pematusan akan langsung melakukan perbaikan guna mengembalikan brandgang tersebut sesuai fungsinya. Harapannya, tentu bisa mengurangi genangan di wilayah tersebut.

“Alhamdulillah juga aset ini dibantu oleh BPN untuk proses sertifikatnya, sehingga secara cepat ketika pemkot mengajukan, langsung bisa balik nama atas nama Pemkot Surabaya,” ujarnya.

Eri berharap, ke depannya seluruh aset negara bisa kembali menjadi milik negara, sehingga pemanfaatannya bisa untuk kepentingan masyarakat. “Semua aset milik negara, harus kembali ke negara. Karena itu aset negara, maka sepenuhnya harus digunakan untuk kepentingan masyarakat,” sambung dia.

Sementara itu, Kepala Kejari Surabaya Anton Delianto menjelaskan, pada tahun 1998 Brandgang Embong Wungu itu beralih hak penguasaannya ke dalam sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 621 atas nama PT Mandraguna Devindo dan sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 620 atas nama Istana Mobil Surabaya.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan semuanya sekitar 3 bulanan, ternyata dari yang bersangkutan akhirnya bisa mengembalikan. Alhamdulillah bisa dikembalikan ke pemkot dan semoga bisa difungsikan untuk saluran,” kata Anton.

Anton menegaskan, Kejari Surabaya terus akan membantu Pemkot Surabaya untuk mengembalikan beberapa aset yang terancam hilang. Bahkan, ia juga mengakui sampai saat ini masih ada beberapa aset yang sedang ditanganinya.

“Sampai saat ini masih ada beberapa aset yang kami bantu. Harapannya kami bisa segera mengembalikan semuanya,” pungkasnya. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim