Kebiasaan ‘Mbendol Mburi’, Pedagang Pasar di Pacitan Belum Bayar Retribusi

Kebiasaan ‘Mbendol Mburi’, Pedagang Pasar di Pacitan Belum Bayar Retribusi

TerasJatim.com, Pacitan – Sebagian para pedagang di pasar daerah yang dikelola Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pacitan Jatim, belum seluruhnya memenuhi kewajiban, yakni membayar retribusi pasar.

Sejumlah pedagang yang dimaksud itu terutama para pedagang yang menempati kios atau telah ditetapkan melalui Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).

“Seharusnya itu sudah ada yang nyicil bayar (retribusi). Kenyataannya, ya memang sudah ada yang nyicil tapi ada yang nyata-nyata belum bayar,” ungkap Aris Setyadi, Kepala Bidang (Kabid) Pasar Daerah, Disperindag Pacitan, kepada TerasJatim.com, Rabu (17/03/21).

“Tapi ada juga pasar yang khusus SKRD ini malah hampir lunas, contoh seperti Pasar Tulakan, itu kios sudah lunas. Ya karena kebiasaan. Pasar Lorok (Ngadirojo), itu juga sudah bagus. Tapi khusus Pasar Minulyo ini terus terang saja, karena kebiasaan akhirnya bayarnya mbendol mburi (bundel belakang),” sambungnya.

Meski tak disebutkan jumlahnya, ia mengaku heran karena tidak sedikit pedagang terutama yang telah ditetapkan SKRD, belum seluruhnya memenuhi kewajiban akan membayar retribusi hingga Bulan Maret 2021.

Padahal, lanjut dia, para pedagang tlasaran (tanpa kios) seperti sayur, sembako dan lainnya itu setiap hari atau ketika berjualan tetap memenuhi kewajibannya akan retribusi yang diberikan melalui media karcis.

“Pedagang yang sudah ditetapkan SKRD ini malah masih banyak yang belum bayar (retribusi). Seharusnya kan angsur dari awal tahun biar ringan, dari pada bayar di akhir senilai ketetapan kan keberatan. Dan belum bayar sampai bulan ini,” beber Aris, tanpa menyebut besaran retribusinya.

Sejumlah langkah pun telah dilakukan oleh Disperindag untuk menarik retribusi itu. Baik melalui petugas, melalui pemberitahuan sejak pertengahan tahun dan sebagainya. Namun, hal itu belum membuahkan hasil yang maksimal.

Meski situasi masih masa pandemi Covid-19, tidak menutup kemungkinan ke depan akan mengambil langkah tegas. Untuk itu, pihaknya berharap kepada para pedagang untuk segera memenuhi kewajibannya (membayar retribusi).

“Walau bagaimanapun mereka (pedagang) kan sudah menyewa tempat dan tentu ada kewajiban yang harus dipenuhi. Kita berharap kewajiban itu dipenuhi. Seperti halnya kalau kita kontrak rumah, ada kewajiban bayar kontrak itu,” katanya.

Disoal terkait keringanan angsuran/retribusi bagi pedagang pasar, pihaknya menegaskan bahwa tidak ada keringanan, kecuali ada kebijakan dari kepala daerah. “Keringanan tidak ada, tapi angsurannya diperlunak. Jadi, seharusnya dari awal itu mengangsur tapi karena ada kelunakan, belum angsur dulu,” terang Aris.

Sementara, target retribusi pasar daerah di tahun 2020 lalu telah melampaui target yang telah ditetapkan. Pencapaian itu, setelah Perubahan Anggaran Keuangan (PAK), dari target awal sebesar Rp2,850 miliar diturunkan menjadi Rp2,650 miliar. “Karena masa pandemi target diturunkan. Alhamdulillah tercapai sekitar Rp2,8 miliar lebih, prosentasenya sekitar 105%,” imbuhnya. (Git/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim