Kebelet Nikah dan Butuh Biaya, Pemuda Curi Motor

Kebelet Nikah dan Butuh Biaya, Pemuda Curi Motor
AKBP Leo Simarmata, Kapolres Kota Batu, saat memperlihatkan tersangka curanmor pada media (Jumat, 19/02)

TerasJatim.com, Batu – Eko Adi Rosa alias Rosa, harus merelakan pernikahan dengan wanita idamananya yang sedianya dilaksanakan seminggu lalu tertunda, lantaran kini dirinya mendekam di hotel prodeo akibat terlibat dalam aksi kriminal curanmor.

Eko dibui polisi, lantaran tertangkap karena mencuri sepada motor. Ia mengaku nekat mencuri motor untuk menambah biaya pernikahan.

Warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang ini, diringkus jajaran polres Kota Batu usai menggondol sepeda motor Honda Supra Fit milik Ahmad Fauzi, warga Jl Diran Kelurahan Sisir Kecamatan Batu Kota Batu Jawa Timur.

AKBP Leo Simarmata,Kapolres Kota Batu mengungkapkan, pada hari Sabtu, 3 Januari 2016 pukul 18.00 Wib, korban Ahmad Fauzi meninggalkan motornya di depan rumahnya dalam keadaan terkunci stir.

Kemudian 30 menit berikutnya, korban keluar dari rumah dan mendapati sepeda motornya sudah raib dan tidak ada di tempatnya. “Sadar sepeda motornya hilang,korban lalu melapor ke Polsek Batu. Dalam aksnya, pelaku mengambil motor milik korban yang diparkir di kediaman korban dengan menggunakan kunci T,” ungkapnya saat press release, Jumat (19/02)..

Mendapat laporan korban, aparat dari Kepolisian Polsek Batu menerjunkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Dan akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku  di lapangan Dispora Kota Batu.

“Dari keterangan pelaku, sepeda motor honda supra fit hasil curian tersebut dijual kepada Muhammad Sofyan seharga Rp.950.000 yang dilakukan di Lawang pada hari Senin tanggal 25 Januari 2016,” terang Leo Simarmata.

Jajaran kepolisian Kota Batu juga telah menangkap pembeli atau penadah hasil curian tersebut, yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir serabutan bernama Muhammad Sofyan, tercatat sebagai warga Desa Sukorejo Kecamatan Sumberweringin Kabupaten Bondowoso.

“Alamat terakhir pelaku penadah adalah Desa Bocek Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang,” sambungnya.

Kini, kedua pelaku tersebut diamankan di Mapolres Batu dan dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Shol/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim