Kapolri Larang Tilang Manual, Polantas Maksimalkan ETLE

Kapolri Larang Tilang Manual, Polantas Maksimalkan ETLE

TerasJatim.com – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melarang operasi penindakan dengan memberikan sanksi tilang kepada pengendara kendaraan secara manual. Instruksi tersebut, termaktub dalam Surat Telegram (TR) Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal (18/10/2022).

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan memaparkan, instruksi tersebut harus dipahami dengan 2 prinsip penegakan hukum terkait aturan berlalu lintas, yakni dengan projustitia dan non yustisial.

“Jadi, penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas atau masalah lalu lintas itu sesungguhnya ada 2 penyelesaiannya, yang pertama penyelesaian dengan projustitia, artinya pelanggaran ditindak, ditilang, proses ke pengadilan, divonis oleh pengadilan, sampai dengan pembayaran denda,” jelasnya, dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Sabtu (22/10/2022).

Aan menambahkan, hal tersebut dipedomani dengan cara-cara non yustisia. Artinya, polisi melakukan penegakan hukum tidak perlu sampai ke pengadilan cukup dengan edukasi dengan memberikan teguran. Hal ini diharapkan sudah memberikan efek jera kepada para pengemudi atau kepada pelanggar.

Dengan adanya ST Kapolri yang merujuk pada arahan Presiden Jokowi, maka anggota Polantas Polri akan memaksimalkan untuk penindakan hukum melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik,” ungkapnya.

“Kami akan lebih memaksimalkan penegakan hukum yang berbasis IT karena sesuai dengan program Kapolri. Kami sudah gelar ETLE di seluruh Indonesia. Ada 280 lebih kamera statis kemudian 800 lebih kamera mobile yang berbasis hand held, kemudian ada 50 ETLE mobile yang menggunakan mobil yang bergerak,” papar dia. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim