Kantor DPC PDIP Pacitan Diserang Aksi Vandalisme Bertuliskan ‘PKI’

Kantor DPC PDIP Pacitan Diserang Aksi Vandalisme Bertuliskan ‘PKI’

TerasJatim.com, Pacitan – Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Pacitan, di Jalan WR. Supratman, Kelurahan Sidoharjo, Kabupaten Pacitan, Jatim, menjadi sasaran aksi vandalisme bertuliskan ‘PKI’.

Dari pantauan TerasJatim.com di lapangan, terlihat coretan berupa cat semprot berwarna putih pada logo partai yang bergambar banteng, dan pada dinding tembok bagian depan Kantor DPC. Selain itu, juga terdapat tulisan ‘Jokowi PKI’ di tempat lain. Saat ini coretan itu belum dihapus dan masih ditutupi spanduk oleh pengurus DPC setempat.

“Ada 4 lokasi (vandalisme). Di lingkungan kantor DPC ada 3 titik dan di luar 1 titik. Baru kali ini persoalan vandalisme (di Kantor DPC PDIP) terjadi di Pacitan,” ujar Heru setyanto, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Pacitan, Senin (23/08/21).

Persoalan ini, kata Heru, bukan persoalan yang sepele, tetapi persoalan yang sensitif dan menjadi perhatian serius. Sebab, menyangkut harkat, martabat dan harga diri partai. Bahkan, hal ini juga sudah mendapat respon oleh DPD PDIP Jatim. Dan komando penanganan atas kasus itu diambil alih oleh DPP PDIP Pusat, sehingga persoalan ini menjadi persoalan nasional.

“Kami juga membentuk tim investigasi untuk membantu kepolisian agar persoalan ini segera terurai. Hari ini kita juga kedatangan tim dari Surabaya, tim investigasi. Saya pastikan yang membuat persoalan ini pasti ketemu. Karena persoalan ini bukan hanya Pacitan tapi juga Nasional. Jangan main-main dengan PDI Perjuangan,” kata Heru.

Sementara, Andri Hermansyah, Koordinator Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Kabupaten Pacitan berharap, agar pelaku vandalisme tersebut dapat segera ditemukan.

“Saya yakin pihak kepolisian akan bekerja maksimal, objektif, dan segera dapat mengungkap serta menangkap pelaku. Pelaku ini perlu kita tindaklanjuti dan kita tidak ingin hanya sekadar materai lalu damai, tidak. Karena ini juga pembelajaran bagi generasi bangsa ini,” urainya.

Terpisah, Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, setelah adanya aduan terkait persoalan itu pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kita juga mengapresiasi, pelapor juga akan membantu mencari tahu. Nanti segala informasi, petunjuk akan diserahkan polisi dan polisi akan bekerja. Jadi tidak main hakim sendiri,” ujarnya.

Atas vandalisme tersebut, tentu ada sanksi yang berlaku bagi pelaku. Mengingat, hal itu bukan hanya menimbulkan pengerusakan saja, tetapi juga mencoreng martabat. “Yang jelas bukan pengrusakan saja, tapi marwahnya itu. Namanya mencoret rumah orang, dan pemilik rumah tidak suka, tentu ada pidananya di situ,” imbuhnya. (Git/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim