Kalah Game Online, Seorang Bapak Lampiaskan Emosi dan Hajar Anaknya Sendiri

Kalah Game Online, Seorang Bapak Lampiaskan Emosi dan Hajar Anaknya Sendiri

TerasJatim.com, Sidoarjo – Kesal karena kalah game online, seorang bapak melampiaskan emosinya pada sang buah hati yang masih di bawah umur. Ia lepas kontrol lalu memukul punggung belakang anaknya sebanyak satu kali dengan menggunakan telapak tangan kanan dan wajah anaknya ditampar dengan baju.

Kejadian kekerasan fisik terhadap anak tersebut, dilakukan RF, 24 tahun, di rumahnya di Tulangan Kabupaten Sidoarjo, pada Selasa (29/06/21) sore, dan sempat viral di media sosial.

Informasi yang dihimpun TerasJatim.com, peristiwa kekerasan terhadap anak di bawah umur ini bermula saat RF pulang kerja. Setibanya di rumah, RF mendapati kondisi rumah berantakan dan anaknya juga belum mandi.

Kemudian RF mengajak anaknya mandi, namun tidak mau sambil menangis. Hingga ia cekcok dengan istrinya. Karena terbawa emosi, RF memaksa anaknya untuk tetap mandi dengan melepas paksa baju sang anak.

“Dari situlah kekerasan fisik dilakukan RF pada anaknya yang tidak mau disuruh mandi. Baju korban dibuka paksa, lalu punggung belakangnya dipukul sekali dengan telapak tangan kanan sambil berkata keras pada anaknya,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, pada wartawan, Selasa (13/07/21).

Tidak berhenti, sambung Kusumo, tersangka RF masih saja memukuli wajah korban dengan baju.

Kusumo menuturkan, kasus ini terungkap saat beredar video berdurasi 17 detik di media sosial yang merekam kekerasan fisik seorang bapak (RF) pada anaknya yang masih balita. Menindaklanjuti video viral tersebut, Satreskrim Polresta Sidoarjo melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) bergerak cepat mengungkap kasus ini.

Disampaikan Kusumo, anggotanya berhasil menangkap RF, pada Minggu (11/07/21) di rumah orang tuanya di Tanggulangin. Saat ini, RF sudah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur, dan kini sudah ditahan.

Terkait kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya hasil visum kepada korban yang menyebabkan luka di bagian telinga, pipi dan kepala.

Atas ulahnya, tersangka RF dijerat Pasal 80 UURI No. 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. (Den/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim