Jual Daging Ayam Tiren, 2 Pria asal Sukorejo Blitar Dibekuk

Jual Daging Ayam Tiren, 2 Pria asal Sukorejo Blitar Dibekuk

TerasJatim.com, Blitar – Satreskrim Polres Blitar Kota mengungkap kasus pendagangan bangkai ayam tiren (mati kemarin) yang diolah kemudian dijual kembali ke pasar-pasar tradisional.

Petugas menangkap 2 orang pelaku masing-masing Imam Waluyo (44) dan Antok Wusono (43), warga Kecamatan Sukorejo, Blitar. Keduanya merupakan pengedar dan distributor ayam tiren di jalan Jati, Kelurahan/Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

Saat dilakukan penggerebekan, pelaku sedang meracik bumbu dan mengolahnya. Petugas mengamankan belasan kilogram daging ayam tiren yang sudah siap edar.

“Kedua pelaku memasarkan olahan ayam tiren tersebut ke sejumlah warung dan dijual ke daerah Kepanjen Malang,” terang Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M. Sinambela, Sabtu (11/01/20).

Bangkai ayam yang sudah mati itu dibeli pelaku seharga Rp.5 ribu per ekor. Setelah dibersihkan, selanjutnya dijual ke pasaran dengan harga Rp.15 ribu per ekor. Dalam sebulan, omzet penjualan mereka mencapai hingga Rp.15 juta per bulan

Leonard menambahkan, terbongkarnya kasus pengolahan ayam tiren ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai pelaku saat mengolah ayam. Selanjutnya warga mengamati ternyata yang diolah adalah bangkai ayam yang sudah mati. Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.

“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sebanyak 28 ekor ayam tiren. Sebanyak 8 ekor sudah dibersihkan dan 20 ekor belum dibersihkan. Selain itu juga diamankan sebuah baskom, sebuah panci beserta tutup, sebuah saringan biru dan serokan,” urainya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 204 (1) KUHP dan Pasal 62 (1) jo Pasal 8 (2) UU.RI Nomor 8/1999 tentang Perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim