Jongos, “Makan” Anak Juragan

Jongos, “Makan” Anak Juragan
ilustrasi

TerasJatim.com, Bojonegoro – Nasib memilukan dialami gadis belia sebut saja Mawar, asal Kecamatan Baureno Bojonegoro, yang masih berusia 9 tahun.

Betapa tidak, bocah yang masih duduk di bangku kelas 4 SD itu, menjadi korban kebejatan pembantu alias jongos-nya sendiri, MRS (45) yang asli warga Kecamatan Kanor.

Terungkapnya kejadian memilukan tersebut, justru dipergoki sendiri oleh JR yang juga orang tua Mawar, kemarin (26/11). Awalnya, saat itu JR hendak menyuruh MRS untuk mengantarkan barang ke tetangga yang sedang punya hajat.

“Setelah dipanggil untuk mengantarkan rokok untuk tetangga desa yang punya hajat dan tidak ada jawaban, akhirnya JR mencari MRS di ruang depan rumah yang saat itu sepi. Sesampai di ruang depan, JR sangat terkejut saat melihat anaknya digagahi MRS di atas sofa ruang tamu,” ujar salah satu kerabat korban yang enggan disebut namanya, Jumat petang (27/11),

Dengan gemetar, sontak JR berteriak dan hampir saja kalap serta nyaris membunuh si-jongos MR, yang selama ini ia percaya. Namun tanpa diduga, ternyata MR tega memperkosa anak gadis kecilnya yang tak berdosa itu.

Akhirnya dengan perasaan yang hancur, ia melaporkan peristiwa tragis itu ke kepolisian setempat.

Dari keterangan kepolisian menyebutkan, modus pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan MR tersebut telah terjadi sejak tahun 2014 dan diperkirakan sudah 10 kali tindakan amoral tersebut dilakukan.

Pencabulan selalu dilakukan saat rumah JR dalam keadaan sepi.

Dalam melancarkan aksi bejatnya MRS mengiming-ngimingi korban dengan uang dan ancaman agar tidak menceritakan kepada orang lain atas perbuatan yang dilakukannya tersebut.

Kini, untuk mempertanggung jawabkan perilaku tak terpuji tersebut, pelaku harus mendekam di sel kepolisian. Pelaku sendiri dijerat dengan pasal Pasal 81 dan 82 UU No. 35/2014 tentang UU Perlindungan Anak (PA) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Menindak lanjuti kejadian itu, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP antara lain celana pendek, kaos dan jilbab milik korban juga celana dalam, kaos dan celana panjang milik pelaku. (Saiq/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim