Jelang Pilkada Serentak, Bawaslu Jatim Ingatkan Agar ASN Netral

TerasJatim.com, Surabaya – Tujuh anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim datang menemui Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, di Grahadi Surabaya, Rabu (11/09/19). Kedatangan mereka membahas soal persiapan Bawaslu Jatim dalam menghadapi pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Jatim di 19 kabupaten/kota.
Dalam pertemuan tertutup dengan gubernur tersebut, rombongan Bawaslu Jatim yang dipimpin langsung oleh ketuanya, M. Amin, meminta agar para ASN untuk bersikap netral.
Usai pertemuan, anggota Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi mengatakan, kunjungan Bawaslu Jatim itu untuk memenuhi undangan Gubernur Jatim, Khofifah yang ingin bersilahturahmi dengan jajaran Bawaslu Jatim.
Lebih lanjut, Aang menjelaskan, dalam pertemuan tersebut Bawaslu meminta kepada Gubernur Khofifah agar berkoordinasi dengan Mendagri untuk segera membuat surat ke bupati atau walikota yang melaksanakan Pilkada 2020, agar segera memproses penganggaran pilkada khususnya dalam proses pengawasan agar difasilitasi.
“Mengingat data dari Bawaslu Jatim ada empat daerah belum final dibacakan soal Naskah Perjanjian Daerah (NPHD) untuk pengawasan, diantaranya di daerah Blitar dan Banyuwangi,” jelasnya.
Selain itu, dalam pertemuan bersama Gubernur Khofifah, Bawaslu Jatim mengingatkan dan meminta kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk netral dan tidak berpihak kepada salah satu calon yang akan maju pada pilkada serentak 2020 mendatang.
Begitu juga Bawaslu meminta kepada ASN Pemprov Jatim yang akan berpartisipasi atau mencalonkan diri di pilkada 2020 untuk mundur dari jabatannya dan tidak boleh memanfaatkan program dari Gubernur Jatim untuk kegiatan pilkada 2020 mendatang.
“Kami minta ASN, Legislatif, TNI/Polri yang maju pilkada 2020 untuk segera mengajukan surat mundur, sehingga saat pendaftaran dan penetapan calon, surat mundur tersebut bisa diserahkan ke KPU untuk persyaratan calon pilkada serentak pada Juli 2020,” tegasnya.
Saat ditanya apakah dalam pelaksanaan pilkada serentak 2020 mendatang ada perubahan UU pemilu, Aang memastikan tidak ada perubahan. Dan pelaksanaannya tetap mengacu pada UU Nomor 10 tahun 2016, tentang pedoman pelaksanaan pilkada serentak 2016 di Jatim.
“Tapi yang mengalami perubahan yaitu penamaan saja yang semula panitia pengawas pemilu menjadi Bawaslu kabupaten/kota,” bebernya.
Terpisah, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, pihaknya mengapresiasi kedatangan Bawaslu Jatim ke Grahadi. Menurutnya, pihaknya akan membantu berkoordinasi dengan Mendagri untuk mengirimkan surat yang diteruskan ke kabupaten/kota agar segera menyusun NPHD tersebut.
“Dan untuk ASN kami meminta agar tetap netral dan ASN yang maju di Pilkada 2020 untuk menaati undang-undang yang berlaku, yaitu mundur dari ASN,” tandas Khofifah.
Sekedar diketahui, terdapat 19 daerah di Jatim yang akan menggelar Pilkada Serentak pada tahun 2020 nanti.
Ke-19 daerah tersebut yakni, Banyuwangi, Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Gresik, Jember, Kabupaten Kediri, Kota Pasuruan, Kota Surabaya, Lamongan, Malang, Kabupaten Mojokerto, Ngawi, Pacitan, Ponorogo, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Trenggalek dan Tuban. (Jnr/Kta/Red/TJ)