Jasa Raharja Percepat Pemberian Santunan Korban Laka KA Dhoho di Jombang

Jasa Raharja Percepat Pemberian Santunan Korban Laka KA Dhoho di Jombang

TerasJatim.com, Jombang – Jasa Raharja menjamin santunan bagi seluruh korban kecelakaan maut di antara KA Dhoho dan mobil Luxio di perlintasan rel kereta api tanpa palang pintu di Jl. Raya Dsn. Gondekan Ds. Jabon Kecamatan/Kabupaten Jombang Jatim.

Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Cabang Utama Jatim, Tamrin Silalahi, menyampaikan duka cita, serta memastikan jika seluruh korban dijamin asuransinya oleh Jasa Raharja, baik korban yang meninggal dunia maupun yang di rawat di rumah sakit.

“Jasa Raharja telah melakukan koordinasi dengan Unit Laka Lantas Polres Jombang,” katanya, Minggu (30/07/2023).

Tamrin menyebutkan, untuk korban yang meninggal dunia, Jasa Raharja telah menghubungi pihak keluarga korban dan memastikan penyerahan santunan kepada ahli waris korban, yakni atas nama Sumiowati (Perempuan/60 tahun), Alinsa Mareta (Perempuan/16 tahun), Sutrianingsih (Perempuan/30 tahun), Azahrah Rohmah (Perempuan/14 tahun), Adelia (Perempuan/19 tahun), dan Wahyu Koswoyo (Laki-laki/42 tahun).

Sedangkan untuk korban luka-luka atas nama Fikri Hidayatuloh (Laki-laki/42 tahun) dan Arimbi (Perempuan/13 tahuh), yang saat ini dirawat di RSUD Jombang.

“Pihak Jasa Raharja telah menerbitkan Surat Jaminan (Guanratee Letter) memastikan bahwa biaya perawatan korban ditanggung oleh Jasa Raharja,” imbuhnya.

Tamrin menyebutkan, santunan korban meninggal dunia sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017 sebesar Rp50 juta, dan santunan biaya perawatan maksimal sebesar Rp20 juta.

“Jasa Raharja senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat, sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan Lalu Lintas,” tandas dia.

BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/ka-dhoho-hantam-luxio-di-jabon-jombang-6-orang-tewas-2-luka-berat/

Sebelumnya, seperti diberitakan TerasJatim.com, kecelakaan maut antara KA Dhoho dan minibus Luxio terjadi di jalur Pantura, tepatnya di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Jl. Raya Dsn. Gondekan Desa Jabon, Kecamatan/Kabupaten Jombang, pada Sabtu (29/07/2023) tengah malam, sekira pukul 23.14 WIB.

Akibat insiden tersebut 6 orang meinggal dunia di TKP dan 2 orang korban lainnya mengalami luka berat. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim