Jangan Asal ‘Njeplak’ di Sosmed, Sekarang Ada Polisi Virtual Lho!

Jangan Asal ‘Njeplak’ di Sosmed, Sekarang Ada Polisi Virtual Lho!

TerasJatim.com – Bagi pengguna media sosial, saat ini harus lebih bijak dan berhati-hati. Pasalnya, saat ini Mabes Polri telah membentuk dan meluncurkan Virtual Police atau polisi virtual. Polisi virtual ini bertugas mengawasi aktivitas di aplikasi ataupun platform media sosial, seperti Facebook, Twitter dan Instagram.

Kebijakan ini sesuai dengan 16 program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Nomor 5, yakni pemantapan kinerja pemeliharaan Kamtibmas.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Virtual Police hadir sebagai bagian dari pemeliharaan Kamtibmas, khususnya di ruang digital, agar bersih, sehat dan produktif.

Menurut Argo, Virtual Police juga merupakan kegiatan kepolisian untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang opini atau konten yang dianggap berpotensi melanggar tindak pidana.

“Melalui Virtual Police, kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada melanggar pidana, mohon jangan ditulis kembali dan dihapus,” katanya.

Argo menjelaskan, Virtual Police ini menjalankan tugasnya dengan cara memberikan peringatan kepada akun yang dianggap melanggar lewat kajian mendalam bersama para ahli.

Adapun prosesnya adalah, ketika di suatu akun ditemukan tulisan atau gambar yang berpotensi melanggar pidana. Kemudian petugas melakukan screen shoot unggahan itu untuk dikonsulrtasikan oleh tim ahli yang terdiri dari ahli pidana, bahasa dan ITE.

“Apabila ahli menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran pidana baik penghinaan atau sebagainya, maka kemudian diajukan ke Direktur Siber atau pejabat yang ditunjuk di Siber untuk memberikan pengesahan. Kemudian Virtual Police Alert Peringatan dikirim secara pribadi ke akun yang bersangkutan secara resmi,” jelas pria yang pernah menjabat sebagai Kabid Humas Polda Jatim dan Polda Metro Jaya tersebut.

Peringatan dikirimkan melalui Direct Message atau DM. Tujuannya, ungkap Argo, pihak kepolisian tidak ingin pengguna media sosial tersebut merasa terhina dengan peringatan yang diberikan oleh pihak kepolisian melalui Virtual Police.

“Diharapkan dengan adanya Virtual Police dapat mengurangi hoax atau post truth yang ada di dunia maya. Masyarakat dapat terkoreksi, apabila membuat suatu tulisan atau gambar yang dapat membuat orang lain tidak berkenan dan untuk menghindari adanya saling lapor,” tambah dia.

Disisi lain, Argo menepis kekhawatiran beberapa pihak dengan adanya Virtual Police yang dianggap mempersempit kebebasan masyarakat di ruang digital.

“Polri tidak mengekang ataupun membatasi masyarakat dalam berpendapat. Namun Polri berupaya untuk mengedukasi apabila melanggar pidana. Sampai saat ini ada 4 akun yang sudah diberikan peringatan melalui Virtual Police,” pungkas dia. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim