Istri Berduaan dengan Pria Lain di Kamar Kos, Seorang Suami Nekat Lakukan Aksi Pembantaian

Istri Berduaan dengan Pria Lain di Kamar Kos, Seorang Suami Nekat Lakukan Aksi Pembantaian

TerasJatim.com, Bangkalan – Kasus kematian tragis yang dialami FC, pemuda 21 tahun, asal Dusun Demangan, Kelurahan Tunjung, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, yang dibacok oleh seseorang tak dikenal pada Sabtu (11/12/2021) malam lalu, akhirnya berhasil terungkap.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo menjelaskan, pelaku yang diketahui berinisial IG (23), yang merupakan tetangga desa korban akhirnya dibekuk oleh Timsus Satreskrim Polres Bangkalan di tempat persembunyiannya di Kawasan Cikarang Jabar.

Di hadapan awak media, Sigit menjelaskan, jika IG melarikan diri ke Cikarang setelah melakukan aksi brutalnya terhadap korban. Dari penuturan tersangka, Sigit menjelaskan, jika motif pembunuhan tersebut murni karena pelaku dibakar api cemburu.

“IG cemburu karena WS (yang merupakan istri siri tersangka IG) sedang bersama dengan korban di kamar kos-kosan. Akhirnya, setelah mendengar kabar dari temannya yakni CY, bahwa istri sirinya ke kos-kosan korban, pelaku WS dengan membawa pisau penghabisan mendatangi kos tersebut,” ujar Sigit, Jumat (24/12/2021).

Di TKP, sambung Sigit, pelaku secara brutal melakukan pembacokan terhadap korban sebanyak 3 kali, yaitu pada bagian kepala, perut dan bagian tangan korban. Akibat luka parah yang dialaminya, nyawa korban tak tertolong saat dilarikan ke RSUD Bangkalan.

Melihat korban tersungkur tak berdaya, pelaku langsung mengajak istri sirinya kabur.  “Tersangka berhasil kami bekuk di Cikarang, Jawa Barat,” sebut Sigit.

Sigit menuturkan, saat ini pihaknya tengah mendalami keterlibatan orang lain dalam kasus ini.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion bernopol M 6761 HI beserta HP dan pakaian korban.

Tak hanya itu, juga disita 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max bernopol M 5097 HR dan sarung senjata tajam pisau (slotong) yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.

Atas perbuatannya, kini IG sudah ditahan di Mapolres Bangkalan. Dia dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penajra. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim