Ini Ketentuan Isolasi Mandiri Bagi Pasien Omicron

Ini Ketentuan Isolasi Mandiri Bagi Pasien Omicron

TerasJatim.com – Pemerintah melalui Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529).

Dalam SE yang diterima TerasJatim.com, Jumat (21/01/2022) tersebut, memuat ketentuan mengenai isolasi bagi pasien Covid-19 termasuk konfirmasi kasus Omicron.

Ditegaskankan dalam SE tersebut, pasien kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) harus melakukan isolasi.

“Gejala klinis untuk kasus konfirmasi Covid-19 varian Omicron pada prinsipnya sama dengan gejala klinis Covid-19 varian lainnya,” disebutkan dalam SE.

Berikut ketentuan tempat isolasi yang tertuang dalam SE:

1. Kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala berat-kritis dirawat di rumah sakit (RS) penyelenggara pelayanan Covid-19.

2. Kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala sedang atau gejala ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol dapat dirawat di RS lapangan/RS darurat atau RS penyelenggara pelayanan Covid-19.

3. Kasus konfirmasi Covid-19 tanpa gejala (asimptomatik) dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Adapun syarat klinis dan perilaku yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

1. Berusia di bawah 45 tahun;

2. Tidak memiliki komorbid;

3. Dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya; dan

4. Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Sedangkan syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya yaitu:

1. Dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah;

2. Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya; dan

3. Dapat mengakses pulse oksimeter

“Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan puskesmas atau satgas setempat,” demikian bunyi dalam SE ini.

Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh puskesmas dan dinas kesehatan. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim