Ini Jam Kerja Instansi Pemerintah di Bulan Ramadhan 1442 H

Ini Jam Kerja Instansi Pemerintah di Bulan Ramadhan 1442 H

TerasJatim.com – Pemerintah mengatur jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan 1442 H/2021 M. Pengaturan jam kerja ini tetap memperhatikan pengendalian Covid-19 pada lingkungan instansi pemerintah.

Dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor: 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, ketentuan jam kerja ASN yang berlaku selama bulan Ramadhan tahun 2021 adalah sebagai berikut:

1. Instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja:

– Hari Senin sampai dengan Kamis jam kerja pukul 08.00-15.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 (30 menit); dan

– Hari Jumat jam kerja pukul 08.00-15.30, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 (60 menit).

2. Instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja:

– Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu jam kerja pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 (30 menit); dan

– Hari Jumat jam kerja pukul 08.00-14.30, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 (60 menit).

Dalam SE tersebut, tertulis jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah minimal 32,5 jam dalam 1 minggu.

Disampaikan Menteri Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, selama bulan Ramadhan ASN tetap menjalankan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan di rumah (work from home) dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Selain itu juga mempertimbangkan SE Menteri PANRB Nomor: 58/2020 dan Nomor: 67/2020. Pengaturan jumlah pegawai yang melakukan tugas kedinasan secara WFH maupun WFO, diserahkan kepada masing masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Tjahjo menegaskan, dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadhan, PPK harus memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di instansinya masing-masing.

Selain itu, PPK juga harus menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja di bulan Ramadhan 1442 Hijriah dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menteri PANRB. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim