Ini Deretan Jenis Mobil Yang Bebas PPnBM Pada Bulan Depan

Ini Deretan Jenis Mobil Yang Bebas PPnBM Pada Bulan Depan
Ilustrasi

TerasJatim.com – Industri otomotif merupakan salah satu sektor manufaktur yang terkena dampak pandemi Covid-19 paling besar. Di sisi lain, sektor ini menjadi salah satu industri yang paling banyak menyerap tenaga kerja.

Saat ini, lebih dari 1,5 juta orang bekerja di industri otomotif yang terdiri dari 5 sektor, yaitu pelaku industri tier II dan tier III (terdiri dari 1000 perusahaan dengan 210.000 pekerja), pelaku industri tier I (terdiri dari 550 perusahaan dengan 220.000 pekerja), perakitan (22 perusahaan dan dengan 75.000 pekerja), dealer dan bengkel resmi (14.000 perusahaan dengan 400.000 pekerja), serta dealer dan bengkel tidak resmi (42.000 perusahaan dengan 595.000 pekerja).

Untuk meningkatkan pembelian dan produksi Kendaraan Bermotor (KB), maka Pemerintah menyiapkan aturan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM 0 persen untuk mobil baru, yang dimulai Maret 2021 (PPnBM mobil).

Diskon PPnBM 0 persen ini menggunakan skema ditanggung pemerintah (DTP), dengan besaran diskon sebesar 100 persen di bulan pertama.

Artinya, pada 3 bulan pertama kebijakan ini berlaku, maka pada setiap pembelian mobil baru di bawah 1.500 CC akan digratiskan PPnBM-nya. Untuk 3 bulan berikutnya, besaran diskon yang diberikan sebesar 70 persen, dan 3 bulan terakhir sebesar 50 persen.

Dengan pemberian insentif berupa PPnBM 0 persen ini diharapkan mampu merangsang dan meningkatkan kembali pembelian dan produksi kendaraan bermotor. Sehingga produksi manufaktur otomotif bisa bisa mencapai 81.752 unit secara bertahap atau senilai Rp 1,4 triliun sebagai pemasukan negara.

“Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini,” jelas Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam rilisnya yang diterima TerasJatim.com, Sabtu (13/02/21).

“Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp 1,62 triliun,” ungkap Menko Airlangga.

Untuk diketahui, ketika pembelian mobil baru dilakukan, ada 4 jenis pajak mobil baru yang diberlakukan, yakni Pajak Pertambahan Nilai/PPN (10 persen), PPnBM (10-125 persen), dan pajak daerah seperti Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB (sekitar 2 persen) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBN KB (10-12,5 persen).

Mengacu aturan yang rencananya akan diberlakukan mulai awal Maret 2021 itu, berikut jenis mobil dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 CC dan berpenggerak 2 roda (4×2), atau sedan yang kandungan lokalnya mencapai 70 persen, yakni:

– Jenis Low Multi Purpose Vehicle (MPV): Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, Honda Mobilio, Mitsubishi Xpander, Suzuki Ertiga, Wuling Confero dan Nissan Livina.

– Jenis Low Cost Green Car (LCGC): Daihatsu Ayla, Toyota Agya, Honda Brio Satya, Toyota Calya, Daihatsu Sigra dan Suzuki Karimun.

– Jenis Low Sport Utility Vehicle (SUV): Daihatsu Terios, Toyota Rush, Mitsubishi Xpander Cross, Honda BR-V, Suzuki XL7

– Jenis Sedan: Sedan sekelas Toyota Vios. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim