Ini Capaian Kinerja Kejati Jatim Sepanjang Tahun 2023

Ini Capaian Kinerja Kejati Jatim Sepanjang Tahun 2023

TerasJatim.com, Surabaya – Sepanjang tahun 2023, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim berhasil menorehkan sejumlah prestasi. Diantaranya, berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp8,6 triliun lebih, hingga menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) sebanyak 299 perkara.

Dalam rilisnya, Selasa (02/01/2033), Kajati Jatim, Mia Amiati mengungkapkan, secara keseluruhan capaian kinerja Kejati Jatim sepanjang tahun 2023 menunjukkan, bahwa korps Adhyaksa ini telah berhasil menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal.

Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja keras dan dedikasi seluruh jajaran Kejati Jatim, serta dukungan dari berbagai pihak. “Kejati Jatim akan terus berupaya untuk meningkatkan kinerjanya di tahun-tahun mendatang. Dengan kerja keras dan dukungan dari berbagai pihak,” ujar Mia.

Selanjutnya, bidang pembinaan pertama pagu anggaran se-wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jatim sebesar Rp492.521.220.000,00 dan realisasi anggaran sebesar 98,37% atau Rp484.501.766.803,00

Kemudian, seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan Tinggi Jatim, untuk formasi CPNS terdapat jumlah pendaftar 16.739 peserta. Dimana lolos tahap verifikasi berkas 13.070 dan lolos tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) 2.341 peserta.

Di bidang Intelijen, ada penyuluhan dan penerangan hukum melakukan kegiatan. Luhkum/Penkum 289 kegiatan dengan peserta sebanyak 15.067 orang. Kemudian Jaksa Menyapa 83 kegiatan, Jaksa Masuk Sekolah 315 kegiatan dengan peserta sebanyak 55.898 orang.

Pengamanan DPO/Tangkap Buronan, Perkara Tipikor 15 kegiatan, Perkara Nontipikor 39 kegiatan, dan berhasil ditangkap 17 kegiatan. Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat sebanyak 64 kegiatan dan pengawasan barang cetakan sebanyak 111 kegiatan.

Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) ada 3 laporan, yakni 1 laporan ditutup dan dua laporan diserahkan/ditingkatkan ke bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jatim. Pendampingan Proyek Strategis Nasional 348 kegiatan dengan nilai kontrak Rp6.870.461.686.526.

Di Bidang Tindak Pidana Umum (Tipidum), mulai Penanganan Perkara Pidana Umum, yakni Prapenuntutan 16.986 perkara, penuntutan 13.064 perkara, upaya hukum 954 perkara, eksekusi 12.462 perkara. Penanganan Perkara dengan menerapkan Restorative Justice, Pendirian Rumah Restorative Justice, dan Balai Rehabilitasi Narkoba

Penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice di tahun 2023 yang berhasil disetujui sebanyak 299 perkara dan penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan Restorative Justice sebagai pelaksanaan azas Dominus Litis Jaksa di tahun 2023 sebanyak 36 perkara. Jumlah rumah Restorative Justice sebanyak 1.739 unit dan jumlah Balai Rehabilitasi Mirta Adhyaksa sebanyak 25 unit.

Kemudian di bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Penanganan Tindak Pidana Korupsi, penyelidikan 211 perkara, penyidikan 154 perkara, prapenuntutan 218 perkara, penuntutan 138 perkara, serta eksekusi 156 perkara.

Penanganan Tindak Pidana Khusus lainnya (Perpajakan, Kepabeanan dan Cukai, Tindak Pidana Pencucian Uang. Prapenuntutan 52 perkara, penuntutan 40 perkara, Eksekusi 56 perkara. Pengembalian Keuangan Negara dari denda sebesar Rp1.275.735.045. Uang Pengganti sebesar Rp47.714.951.202.

Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jatim selama tahun 2023 menangani perkara yang menarik perhatian masyarakat. Antara lain, dugaan tindak pidana korupsi atas kepemilikan secara tidak sah atau pemalsuan dokumen kepemilikan aset Pemerintah Kota Surabaya berupa dokumen Persil 39 Kelurahan Babatan di Jalan Raya Babatan Universitas Negeri Surabaya, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya, dengan kerugian keuangan negara Rp11.015.060.000.

Dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja oleh SKM PT Bank Negara Indonesia (persero) cabang Gresik kepada PT Janur Kuning Sejahtera dengan kerugian keuangan negara sekitar Rp65.000.000.000. Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang comsumable pada PT INKA MULTI SOLUSI (IMS) tahun 2016-2017 dengan perkiraan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.638.931.750. Penyimpangan pengadaan tanah Politeknik Negeri Malang (POLINEMA) tahun 2020 diduga merugikan keuangan negara sebanyak Rp22.624.000.000.

Pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, mulai bantuan Hukum perdata Litigasi 192 perkara dan telah diselesaikan 149 perkara. Perdata Nonlitigasi 3.162 perkara dan telah diselesaikan 1.394 perkara. TUN LO (Legal Opinion) satu perkara. TUN LA (Legal Assistance) satu perkara

Pertimbangan hukum yaitu, Pendampingan Hukum 853 perkara dengan kisaran nilai Rp8.025.088.141.165 dan telah diselesaikan 506 perkara. Pendapat hukum 58 perkara dan telah diselesaikan 40 perkara.

Pelayanan hukum, yaitu tatap muka 630 kegiatan, Halo JPN 161 kegiatan, Tindakan Hukum Lain 53 perkara dan telah diselesaikan 32 perkara. MOU 1.222 kegiatan. Penyelamatan dan Pemulihan Keuangan Negara. Penyelamatan Keuangan Negara sejumlah Rp8.604.261.406.316,40. Pemulihan Keuangan Negara sebesar Rp161.209.953.725,05.

Di Bidang Pengawasan. Dari Pengaduan Masyarakat sebanyak 99 laporan dan telah diselesaikan sebanyak 97 laporan. Hukuman disiplin. Ringan 4, Sedang 12, Berat 5. Inspeksi Khusus Keuangan telah dilakukan di 14 satuan kerja.

Pelaksanaan review, diantaranya. Review atas Usulan Penghapusan Uang Pengganti yang diputus Pengadilan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 sebanyak 3 kegiatan. Review atas Pengelolaan Anggaran Triwulan II Tahun 2023 pada Kejaksaan Tinggi Jatim dan Kejaksaan Negeri se-Jatim.

Review atas Pengelolaan Anggaran Triwulan III Tahun 2023 pada Kejaksaan Tinggi Jatim dan Kejaksaan Negeri se-Jatim. Review pada Pemanfaatan Aplikasi ARSSYS dalam Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan pada Kejaksaan Negeri se-Jatim.

Pelaksanaan Audit, yakni Audit Investigatif sebanyak 2 kegiatan. Audit Perhitungan Kerugian Negara sebanyak 5 kegiatan.

Kemudian, pada Bidang Tindak Pidana Militer. Penanganan Perkara Koneksitas, Penyelidikan 0 perkara, Penyidikan 1 perkara, Prapenuntutan 1 perkara, Penuntutan 1 perkara. Koordinasi Teknis Penuntutan 250 kegiatan, serta Kegiatan Nonteknis 8 kegiatan. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim