Ingat! di Surabaya Akan Diberlakukan PPKM Darurat

Ingat! di Surabaya Akan Diberlakukan PPKM Darurat

TerasJatim.com, Surabaya – Pangdam V/Brawijaya Mayjen Suharyanto Suharyanto menegaskan, mulai Sabtu (03/07/21), di Kota Surabaya akan diberlakukan PPKM darurat.

Pemberlakuan PPKM Darurat. ini rencananya akan diumumkan oleh Presiden Jokowi, pada Jumat (02/07/21) besok.

Menurut Pangdam, PPKM darurat yang diberlakukan di Surabaya ini, terkait dengan pembatasan jam operasional aktifitas masyarakat.

“Yang menonjol adalah waktu operasional. Untuk restoran itu boleh buka pukul 11.00 sampai 20.00. Sesudah itu bisa take away,” kata Pangdam, usai mensosialisasikan PPKM darurat bersama Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afianta, di kawasan pedagang kaki lima di Jalan Kedungdoro Surabaya, Selasa (29/06/21) malam.

Sosialiasi dan pengecekan awal yang dilakukannya ini merupakan salah satu upaya yang harus dilakukan guna mencegah kepanikan di kalangan masyarakat ketika PPKM darurat mulai diberlakukan.

“Jangan sampai nanti ketika ditetapkan oleh pemerintah, masyarakat Surabaya ini kaget,” tandas orang nomor satu di Makodam Brawijaya ini.

Pangdam menambahkan, PPKM darurat diyakini menjadi salah satu cara terampuh guna menekan laju penyebaram pandemi Covid-19 di Jatim.

Rencananya, PPKM Darurat akan memberlakukan selama kurun waktu 2 minggu. “Mulai tanggal 3 Juli sampai tanggal 21 Juli. Mudah-mudahan dalam 2 minggu ini (kasus Covid-19) bisa turun drastis,” tandasnya.

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim