Idul Adha 1442 H Jatuh Pada Selasa, 20 Juli 2021

Idul Adha 1442 H Jatuh Pada Selasa, 20 Juli 2021

TerasJatim.com – Pemerintah menetapkan 1 Zulhijah 1442 Hijriah/2021 jatuh pada Minggu (11/07/2021) sehingga Idul Adha jatuh pada Selasa (20/07/21). Ketetapan ini disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, dalam keterangan pers usai memimpin Sidang Isbat (Penetapan) Awal Zulhijah 1442 H, yang digelar secara daring, Sabtu (10/07/21).

“Ketinggian hilal di seluruh Indonesia berada pada posisi di atas ufuk, antara 2 derajat 21 menit sampai 4 derajat 14 menit. Selain itu, terdapat laporan hilal terlihat atau teramati. Sehingga secara mufakat 1 Zulhijah 1442 H, ditetapkan jatuh pada hari Ahad, 11 Juli 2021. Dan dengan begitu Hari Raya Iduladha akan jatuh pada 20 Juli 2021,” ujarnya.

Sidang Isbat kali ini digelar secara daring yang dihadiri oleh Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdullah Jaidi, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, dan Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin. Tampak hadir pula para undangan, mulai dari Duta Besar negara sahabat, perwakilan kementerian/lembaga, hingga perwakilan ormas-ormas Islam.

“Seperti kita ketahui, kita terutama yang berada di Jawa dan Bali ini dalam situasi PPKM Darurat. Pemerintah sudah menetapkan PPKM Darurat ini beberapa waktu yang lalu. Karenanya, sidang isbat kali ini pun kita laksanakan sepenuhnya secara daring,” jelas Yaqut.

Dalam kesempatan tersebut, Yaqut juga menyampaikan, dalam rangka menghadapi Hari Raya Idul Adha pihaknya telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait panduan ibadah. “Saya sudah mengeluarkan 2 surat edaran sekaligus. Dan kami berharap masyarakat dapat mengikuti panduan yang ada di dalamnya,” sambung dia.

Pertama, adalah SE Nomor: 16 Tahun 2021, tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kedua, SE Nomor: 17 Tahun 2021, tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.

Khusus terkait dengan pelaksanaan kurban, Menag menekankan, bahwa dalam pelaksanaannya harus mematuhi aturan yang disebutkan dalam surat edaran. “Khususnya terkait pembagian daging kurban, ini harus menjadi perhatian para panitia, bahwa daging kurban harus diantarkan kepada penerimanya. Tidak boleh ada antrean dalam pembagian daging kurban seperti tahun-tahun sebelumnya,” tegasnya.

Menutup keterangan persnya, Menag Yaqut kembali mengimbau masyarakat untuk tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.

“Akhirnya, saya mengucapkan selamat menyambut Hari Raya Idul Adha. Tetap jaga protokol kesehatan karena dalam kondisi saat ini, menjaga diri artinya juga menjaga lingkungan sosial di sekitar kita,” pungkasnya. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim