Honor Setara PNS Golongan II, Ratusan Calon Anggota PPK Pacitan Ikuti CAT

Honor Setara PNS Golongan II, Ratusan Calon Anggota PPK Pacitan Ikuti CAT

TerasJatim.com, Jombang – Pacitan – Ratusan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 di Kabupaten Pacitan, Jatim, mengikuti tes tertulis selama 2 hari, mulai 6-7 Desember 2022.

Bertempat di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Pacitan, dari total 624 pelamar yang memasukkan berkas, tercatat hanya sekitar 370-an orang dinyatakan lulus tahapan penelitian administrasi, yang selanjutnya mengikuti tes Computer Assisted Test (CAT).

Terlihat, para peserta seleksi itu berseragam atasan putih dan celana hitam. Mereka dibagi menjadi 3 ruang, di lantai 2 gedung MAN Pacitan. Saat proses tes CAT, peserta tampak serius, tenang, dan tanpa terdengar bunyi-bunyian.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pacitan, Sulis Setyorini mengatakan, ratusan peserta yang mengikuti seleksi ini sebelumnya telah mendaftarkan diri melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

“Hasil tes tertulis ini, kita langsung mengumumkannya di papan pengumuman setelah selesai kegiatan, dan secara resmi akan kita umumkan hasilnya di tanggal 8 Desember,” terang Rini, kepada TerasJatim.com, di sela-sela kegiatan, Rabu (07/12/2022).

“Sebenarnya CAT ini sudah kita mulai sejak 2020 lalu. Secara terbuka, dan semua aplikasi hingga soal berasal dari KPU RI,” sambungnya.

Rini menjelaskan, setelah tes tertulis usai dilaksanakan, akan diambil maksimal 15 orang di setiap kecamatan, untuk mengikuti seleksi wawancara. Jika ditotal dari 12 kecamatan yang ada di Pacitan, ada 180 orang yang ikut interview tersebut, dan di masing-masing kecamatan akan diambil 5 orang untuk ditetapkan dan dilantik menjadi PPK.

“Di masing-masing kecamatan, jumlahnya (pelamar) ini tiga kali lipat dari kebutuhan, karena lebih dari 15 orang,” katanya.

Disinggung soal gaji, Ia memaparkan jika honor yang akan diterima PPK nanti sekitar di angka Rp2 juta lebih di setiap bulannya. Jika dilihat, honor tersebut setara dengan pegawai negeri sipil (PNS) golongan dua. Hanya saja masa kerja PPK terbatas, sekitar 15 bulan yang terhitung mulai Januari 2023 hingga April 2024 mendatang.

Penetapan honor PPK tersebut bukan ditetapkan oleh KPU setempat, tetapi berdasarkan ketentuan dari KPU RI dan juga surat dari Kementerian Keuangan. “Untuk PPK, ketua Rp2,5 juta per bulannya, anggota sekitar Rp2,3 juta. Ya, antara Rp2,3 juta hingga Rp2,5 juta,” paparnya.

Mengingat proses seleksi dilakukan secara terbuka dan berintegritas, pihaknya berharap kepada calon PPK yang terpilih nanti adalah orang-orang yang sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan oleh penyelenggaraan pemilu 2024.

“Punya visi yang bagus dengan seluruh proses pelaksanaan, punya pengetahuan dan wawasan kewilayahan, berkualitas, berintegritas dan bisa menyelenggarakan pemilu dengan sebaik-baiknya,” harap Rini.

Namun demikian, pihaknya membuka ruang kepada masyarakat luas jika hendak memberikan tanggapan dan masukan terkait dengan seluruh proses seleksi PPK ini, terutama menyangkut dengan para personal yang nantinya akan dipilih dan dilantik oleh KPU kabupaten.

“Jadi, setelah kita umumkan hasilnya, maka masyarakat bisa memberikan tanggapan dan masukan kepada KPU, baik secara langsung datang ke kantor KPU maupun melalui email KPU,” tukasnya. (Git/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim