Hmmm, Seorang Guru Ngaji di Sidoarjo Cabuli Sejumlah Muridnya

Hmmm, Seorang Guru Ngaji di Sidoarjo Cabuli Sejumlah Muridnya

TerasJatim.com, Sidoarjo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo menangkap AH, pria 31 tahun, seorang guru ngaji asal Perumahan Pondok Mutiara Sidoarjo. Dia diduga telah melakukan tindak pidana asusila terhadap sejumlah santrinya.

Kejadian itu terungkap setelah salah satu korbannya memberitahukan aksi bejat guru ngaji tersebut kepada orang tuanya. Orang tua yang tidak terima dengan perlakuan gurunya tersebut, akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

“Tersangkanya ada satu orang berinisial AH (31), yang merupakan guru ngaji,” ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji, Jumat (11/06/21).

Sumardji menyebut, tersangka berhasil ditangkap di rumah yang dibuat sebagai tempat mengaji, yakni di kawasan Sidokare Sidoarjo, pada Selasa (18/05/21) lalu.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, diantaranya kaos lengan pendek (hitam), sarung, celana pendek, satu stell busana muslim, KTP, kartu ATM, 3 buku tabungan atas nama tersangka, dan 1 buku tabungan atas nama pondok pesantren.

“Korbannya rata-rata anak berusia 5-14 tahun,” tambah Sumardji.

Dalam aksinya, pelaku tega mencabuli santrinya saat sedang tertidur. Sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku masuk ke kamar santri dan mengunci pintu kamar dari dalam. Setelah dirasa aman, pelaku akhirnya melakukan aksi bejatnya.

“Korbannya ada banyak. Sekitar 10 lebih. Hanya saja ada beberapa korban yang sudah melapor,” urai Sumardji.

Saat ini, petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, seperti meminta agar para santri yang menjadi korban segera melapor ke pihak berwajib.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor: 35 tahun 2014, tentang perubahan UU RI Nomor: 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (Den/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim