Hamili Siswi Kelas 1 SMP, Duda Satu Anak ini Dibui

Hamili Siswi Kelas 1 SMP, Duda Satu Anak ini Dibui

TerasJatim.com, Malang – Sugianto alias Sugik, duda satu anak warga Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang Jatim ini, harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang Jatim.

Pria berusia 22 tahun ini dilaporkan telah menghamili seorang gadis berinisial B yang masih berusia 14 tahun.

Kanit UPPA Satreskrim Polres Malang, Iptu Sutiyo mengatakan,  korban yang masih di bawah umur ini merupakan kekasih pelaku. Korban yang tercatat sebagasi siswi kelas satu sebuah SMP itu, mengaku disetubuhi berkali-kali oleh pelaku hingga dirinya hamil satu bulan.

Padahal sejatinya, hubungan mereka tidak direstuii orangtua korban. Namun mereka tetap nekat bertemu dan menjalin hubungan secara sembunyi-sembunyi dengan melakukan hubungan badan beberapa kali di rumah pelaku di saat kondisi sepi.

Pelaku sendiri merupakan duda beranak satu yang baru saja bercerai dengan istrinya. Pelaku yang setiap harinya menjadi tukang tebang kayu ini, selalu membujuk korban agar bisa memenuhi hasratnya untuk menyetubuhinya.

“Pelaku telah mencabuli korban yang masih berusia 14 tahun dan sekarang tengah hamil satu bulan. Korban mengaku telah disetubuhi sebanyak 5 kali oleh pelaku,” jelas Sutiyo.

Kini pelaku diamankan di Mapolres Malang dan dijerat dengan UU Perlindungan Anak, Pasal 81-82 UU Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim