Gunakan Surat Keterangan Domisili Palsu Saat PPDB, Murid Akan Dicoret

Gunakan Surat Keterangan Domisili Palsu Saat PPDB, Murid Akan Dicoret

TerasJatim.com, Surabaya – Dinas Pendidikan (Diknas) Jatim akan mencoret murid yang telah memalsukan Surat Keterangan Domisili (SKD) saat mendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK. Sanksi tegas bagi pemalsuan SKD tersebut merupakan instruksi Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.

Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Wahid Wahyudi, mengaku Gubernur Jatim telah menginstruksikan agar meneliti dan melakukan verifikasi setiap berkas pendaftar PPDB. Mengingat wali murid mengeluhkan ada indikasi pemalsuan data SKD.

Wahid membeberkan pendaftar PPDB yang menggunakan SKD hanya 8 persen. Sementara sisanya yakni 92 persen menggunakan Kartu Keluarga yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

“Karena dalam masa pandemi Covid-19 ini verifikasi berkas secara manual belum bisa dilakukan. Meskipun sebagian masyarakat mempertanyakan keabsahan persyaratan yang disampaikan oleh pendaftar, yakni SKD,” kata Wahid, Jumat, (26/06/20).

Namun, saat pandemi Covid-19 telah berakhir dan dalam verifikasi ditemukan pemalsuan dokumen, status murid sekolah negeri bisa dicoret. Selain itu, pihak yang memalsukan dokumen akan dipidanakan sesuai dengan perundangan yang berlaku. Verifikasi itu dengan memastikan titik rumah sesuai alamat yang dicantumkan dalam SKD.

“Kalau ada Kartu Keluarga tumpangan (belum pecah KK), saya lebih mempercayai dokumen kependudukan,” tuturnya.

Terkait pagu yang dianggap tidak sesuai, Wahid menjelaskan, bahwa porsi kursi PPDB yang disediakan berkurang itu karena ada siswa kelas X SMA negeri yang tidak naik kelas. Dengan begitu, pagu itu digunakan untuk siswa yang tidak naik kelas.

Pria yang juga mantan Kadishub Jatim itu mencontohkan, jika pagu awal sebuah sekolah berjumlah 100, sementara ada 3 siswa kelas X tidak naik kelas, maka pagu akan disesuaikan menjadi 97 kursi. Sebaliknya, jika di suatu sekolah seluruh siswa kelas X naik kelas, maka pagu awal sekolah tidak berubah.

“Pagu sekolah yang telah diumumkan akan disesuaikan melalui pengurangan sejumlah siswa kelas X yang tidak naik kelas. Semua diumumkan secara transparan di website resmi PPDB Jawa Timur tahun 2020,”pungkasnya.

Sementara, Hartoyo, anggota DPRD Jatim, mengatakan, pihaknya mendukung langkah Dindik Jatim apabila ditemukan SKD palsu saat siswa mendaftar PPDB untuk dilakukan pencoretan. Bahkan wali murid harus turut serta aktif melaporkan jika menemukan kejanggalan. “Kalau ada bukti mohon ditunjukkan. Yang kami tangkap di sini itu surat domisili itu benar apa tidak,” tandasnya. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim