Gondol Uang Sumbangan Untuk Ponpes di Jombang, 3 Pria ini Diciduk Polisi

Gondol Uang Sumbangan Untuk Ponpes di Jombang, 3 Pria ini Diciduk Polisi

TerasJatim.com, Jombang – Unit Resmob Polres Jombang bersama petugas Patroli Jalan Raya (PJR) dan Polres Sragen, membekuk 3 pelaku pencurian uang ratusan juta yang rencananya untuk disumbangkan ke sebuah ponpes di Jombang Jatim. Para tersangka dibekuk di KM 420.200 B jalan Tol Solo – Ngawi.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Jombang, Ipda Zico Bintang Yanottama mengatakan, ketiga pelaku yang menyaru sebagai kyai ini merupakan warga asal Wonosobo Jateng. Mereka adalah Adhi Sutikno (40), warga Genting Tanjung Anom, Selon Isworo Isworo (44), warga Reco Kretek, serta Wahyu Subagio Isworo (44), asal Reco Kretek, Kabupaten Wonosobo Jateng.

Sedangkan korbannya berinisial J (57), warga asal Yogjakarta. Peristiwa tersebut terjadi di SPBU Tambakberas, Jombang sekira pukul 16:30 WIB.

Modus operandi ketiga tersangka adalah dengan merayu korban yang saat itu ingin mendirikan pondok pesantren. Kepada korbannya, para tersangka berdalih jika ingin mendirikan pondok, harus memberikan sumbangan ke ponpes lainnya.

“Korban ini ingin mendirikan pondok, kemudian ketemu dengan tiga tersangka ini. Mereka kemudian merayu dengan dalih jika ingin mendirikan pondok harus memberikan sumbangan atau istilahnya uang suci ke ponpes,” ucap Zico, saat ditemui di ruangannya, beberapa waktu lalu.

Selanjutnya korban dan 3 tersangka) berangkat ke Jombang. Ketika sampai di Jombang, mereka berhenti di sebuah SPBU untuk menunaikan sholat. Saat korban mengambil air wudlu, uang yang rencananya akan dibuat sumbangan ke ponpes tersebut dibawa kabur para tersangka.

“Dari Jawa Tengah mereka kemudian menuju Jombang untuk memberikan sumbangan, namun saat tiba di SPBU Tambakberas, korban hendak menunaikan sholat. Nah saat ambil air wudlu uang sebesar 385 juta dibawa kabur tersangka,” terang Zico.

Mengetahui uangnya raib, lanjut Zico, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi. “Kami kemudian berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, karena diketahui tersangka kabur lewat gerbang tol Tembelang, Jombang. Untungnya korban masih ingat plat nomor serta ciri-ciri kendaraan tersangka,” jelasnya.

Selanjutnya, ketiga tersangka berhasil ditangkap di KM 420.200 B jalan Tol Solo – Ngawi, saat mereka akan mengganti plat nomor mobil yang semula L 1387 NH menjadi AA 8530 RF.

Para tersangka kemudian dibawa ke Polres Sragen beserta barang bukti berupa uang sebesar Rp385 juta, sebuah mobil Honda Mobilio putih Nopol AA 8530 RF dan STNKnya, 7 buah HP, 3 tas besar 2 tas kecil, 1 cincin milk korban, sejumlah kartu ATM, serta kartu tanda pengenal LSM.

“Kami mendapat informasi bahwa tersangka sudah diamankan di Polres Sragen, tanpa menunggu lama kami segera meluncur mengambil para tersangka untuk dibawa ke Polres Jombang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Zico.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Jombang, dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim