Geledah Rumah Dinas Wali Kota Batu, KPK Amankan Sejumlah Dokumen

Geledah Rumah Dinas Wali Kota Batu, KPK Amankan Sejumlah Dokumen

TerasJatim.com, Batu – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah 2 rumah di Kota Batu Jatim, pada Kamis (14/01/21) kemarin.

Kedua rumah tersebut masing-masing rumah dinas Walikota Batu dan salah satu rumah staf pribadi Eddy Rumpoko, mantan Wali Kota Batu.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, dari hasil penggeledahan tersebut penyidik KPK berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan dugaan kasus gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017.

“Adapun yang sudah diamankan, diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini yang selanjutnya akan dilakukan verifikasi dan analisa,” kata Ali, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/01/21) malam.

Menurut Ali, sejumlah dokumen tersebut akan langsung disita dan diverifikasi kebenarannya dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, selain di sejumlah kantor dinas di lingkup Pemkot Batu, tim penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di salah satu toko di Kota Batu.

Rangkaian penggeledahan tersebut, terkait kasus dugaan gratifikasi. Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.

Eddy sebelumnya divonis bersalah menerima suap senilai Rp295 juta dan sebuah mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap.

Atas perbuatannya itu, Eddy telah dijatuhi hukuman 5.5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 2019 lalu. (Her/Kta/Red/TJ/KBRN)

Baca: https://www.terasjatim.com/kpk-geledah-sejumlah-kantor-dinas-di-pemkot-batu-wali-kota-dewanti-mengaku-tidak-tahu/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim