Forkopimda Lamongan Resmikan 3 Tempat Ibadah Tangguh

Forkopimda Lamongan Resmikan 3 Tempat Ibadah Tangguh

TerasJatim.com, Lamongan – Forkopimda Lamongan meresmikan 3 tempat ibadah yang terdiri dari pura, masjid dan gereja, sebagai tempat ibadah tangguh, di Desa Balun, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan Jatim.

Peresmian itu dilakukan setelah sebelumnya dilakukan uji kelayakan tempat peribadatan yang dinilai mampu menerapkan protokol kesehatan.

“Sudah banyak tempat ibadah tangguh yang sebelumnya telah kami resmikan. Sebelum peresmian, ada beberapa peninjauan sehingga dinyatakan layak menjadi tempat ibadah tangguh,” kata Bupati Lamongan, Fadeli. Kamis (13/08/20).

Fadeli menjelaskan, bukan sekedar mampu memutus rantai penyebaran virus Corona saja, keberadaan tempat ibadah tangguh di Desa Balun ini merupakan sebuah simbol Ke-Bhinekaan.

“Itu juga bisa dijadikan ikon untuk selalu merawat persatuan dan kesatuan, khususnya di Kabupaten Lamongan,” jelasnya.

Sementara itu, Dandim 0812/Lamongan Letkol Inf Sidik Wiyono menambahkan, selain peresmian tempat ibadah, pihaknya bersama Bupati dan Kapolres Lamongan juga meresmikan Pura Sweta Maha Suci.

Sebelum memasuki pura, kata Sidik, masyarakat yang nantinya beribadah di pura itu diwajibkan untuk mengikuti beberapa prosedur protokol kesehatan.

“Ada tempat cuci tangan dan beberapa perlengkapan yang dinilai memenuhi standart protokol kesehatan lainnya,” ujarnya. (Dik/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim