Eks Wakil Bupati Bondowoso Jadi Tahanan Kejaksaan, Ini Kasusnya

Eks Wakil Bupati Bondowoso Jadi Tahanan Kejaksaan, Ini Kasusnya

TerasJatim.com, Bondowoso – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jatim, menahan Irwan Bachtiar Rachmat (IBR), mantan wakil bupati (Wabup) periode 2018-2023.

IRB ditahan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan bantuan dana hibah tahun 2023 yang bersumber dari APBD Kabupaten Bondowoso.

Penetapan tersangka ini dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Bondowoso, pada Kamis, (13/2/2025).

Saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (14/02/2025), Kasi Intel Kejari Bondowoso, Adi Harsanto menjelaskan, saat ini tersangka eks Wabup itu sudah ditahan di Lapas Klas II B Bondowoso.

“Iya betul (sudah) jadi tersangka. Iya, langsung ditahan,” katanya.

Meski sudah ditahan, pihak Kejari Bondowoso belum menyebutkan total kerugian negara akibat penyimpangan yang diduga dilakukan oleh Ketua DPC PDIP Bondowoso tersebut.

Berdasar informasi, mantan wakil bupati tersebut diduga menyalahgunakan kewenangannya, dengan memanfaatkan 59 lembaga pendidikan yang menerima dana hibah untuk membeli mebel miliknya.

Dari total 69 lembaga pendidikan yang mendapatkan dana hibah, 59 di antaranya masing-masing mendapat Rp.75 juta. Kemudian, 10 lembaga lagi mendapat masing-masing Rp.100 juta yang berasal dari Pokir milik salah satu anggota dewan.

Dari nominal tersebut penerima hibah diminta untuk merehabilitasi gedung dengan jumlah Rp.25 juta, sementara sekitar Rp.50 juta diminta untuk membeli mebel dari usaha milik tersangka.

Dari pembelian mebel itu ditemukan barang yang tak sesuai spesifikasi, dan ada juga yang sudah dipesan tapi barangnya belum diserahkan.

Atas kasus ini, kerugian negara ditaksir sekitar Rp.2,3 miliar. (Luk/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim