Edarkan Sabu di Trenggalek, 2 Pria asal Boyolangu Tulungagung Diciduk Polisi

Edarkan Sabu di Trenggalek, 2 Pria asal Boyolangu Tulungagung Diciduk Polisi

TerasJatim.com, Trenggalek – Anggota Satresnarkoba Polres Trenggalek membekuk 2 pria asal Tulungagung yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring, mengatakan, keduanya adalah EF (29) dan AR (28), warga asal Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.

“Kedua tersangka ini diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan 1, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Doni, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Trenggalek, Rabu (22/07/20).

Doni menambahkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering terlibat dalam peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Trenggalek. “Petugas kemudian melakukan penyelidikan lebih mendalam hingga berhasil menangkap EF pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2020 sekira pukul 22.30 Wib di jalan Sukarno-Hatta masuk Kelurahan Kelutan kabupaten Trenggalek,” jelas Doni.

Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti 2 paket sabu dalam kemasan plastik dengan berat kotor 0,98 dan 0,99 gram. Dari hasil keterangan tersangka, barang haram tersebut merupakan pesanan seorang warga Ponorogo.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui jika sabu tersebut dibeli dari salah seorang temannya berinisial AR, seharga Rp2.350.000. Transaksi itu sendiri terjadi di dalam terminal Bus Tulungagung. Untuk mengelabui petugas, sabu tersebut ditaruh di dalam pot bunga.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka EF tersebut, petugas kemudian menangkap AR di rumahnya, di Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung.

Kini keduanya sudah ditahan dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No: 35 Tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim