DPRD Lamongan Gelar Rapat Paripurna Terkait Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

TerasJatim.com, Lamongan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan, menggelar rapat paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024, di Ruang rapat Paripurna DPRD setempat, Kamis (08/05/2025).
Di depan pimpinan dan anggota dewan, Bupati Yuhronur Efendi menyampaikan realisasi pokok-pokok pelaksanaan APBD tahun 2024 dari sisi pendapatan daerah yang ditargetkan Rp.3,632 Trilyun dan terealisasi sebesar Rp3,299 Trilyun.
Sementara untuk belanja daerah dan transfer dialokasikan Rp.3,579 Trilyun, terealisasi Rp.3,207 Trilyun. Sehingga dari surplus yang ditetapkan sebesar Rp53,085 Milyar terealisasi Rp.91,636 Milyar.
Sedangkan, untuk penerimaan pembiayaan dari target sebesar Rp.24,187 Milyar dan pengeluaran pembiayaan Rp.77,273 Milyar teralisasi 100 persen.
“Dengan demikian, nettonya tercatat minus Rp.53 Milyar, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp.38,55 Milyar,” jelas Pak Yes, sapaan akrab Bupati Lamongan.
“Berdasarkan capaian tersebut, menunjukkan bahwa tata kelola dan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 telah berjalan dengan baik, walupun masih terdapat beberapa tantangan dan kendala dalam pelaksanan program kegiatan,” sebutnya.
Pak Yes menambahkan, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan SPBD merupakan fondasi penting untuk terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Selain itu, laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Lamongan telah disusun dengan standar akuntansi, serta ditetapkan berdasarkan ukuran dan target kinerja yang berdampak pada pelayanan publik.
Hal ini dibuktikan dengan, Kabupaten Lamongan berhasil mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selama 9 kali berturut-turut.
Capaian ini sejalan dengan diterimanya kembali Predikat A pada Standar Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun 2024 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Lamongan Mohammad Freddy Wahyudi mengatakan, usai menerima Raperda Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBD tersebut, pihaknya akan melakukan tahapan selanjutnya, yakni menggelar Pemandangan Umum (PU) fraksi-fraksi.
“Kami akan tindaklanjuti dengan melakukan validasi, klarifikasi, konfirmasi, penelurusan, dan validasi data apa yang sudah benar penggunaan anggaran selama ini, apa sudah sesuai atau tidak,” tegasnya. (Kta/Red/TJ/Adv)