DPRD Jombang Gelar Rapat Paripurna Agenda Penyampaian LKPJ Bupati TA 2022

DPRD Jombang Gelar Rapat Paripurna Agenda Penyampaian LKPJ Bupati TA 2022

TerasJatim.com, Jombang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2022, pada Rabu (12/04/2023) malam. Rapat tersebut juga disiarkan langsung oleh Radio Suara Jombang 104.1 FM.

Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jombang H. Mas’ud Zuremi tersebut, dihadiri para Wakil Ketua DPRD, anggota DPRD, Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab, Wakil Bupati Jombang Sumrambah, Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, para asisten, staf ahli, para Kepala OPD lingkup Pemkab Jombang, direktur BUMD dan insan Pers.

Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab pada kesempatan tersebut menyampaikan langsung Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang.

Dalam pidato Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2022, Bupati Jombang menyampaikan, sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 18 Tahun 2020, bahwa LKPJ tahun 2022 merupakan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun Anggaran 2022, yang merupakan laporan tahun keempat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan di Kabupaten Jombang, dengan berpedoman pada visi bersama Mewujudkan Jombang yang Berkarakter dan Berdaya Saing.

“Adapun tema kebijakan umum Pembangunan Pemerintah Kabupaten Jombang pada tahun 2022, adalah Peningkatan Investasi dan Inovasi Produk Unggulan Daerah serta Hilirisasi Ekonomi,” ucap bupati mengawali pidatonya.

Bupati menyebutkan bahwa pada tahun 2022, laporan berdasarkan data Unaudite BPKAD Kabupaten Jombang tanggal 8 Maret 2023, bahwa Realisasi Pendapatan tahun 2022 sebesar Rp2.698.817.643.713,77. Realisasi ini tercapai sebesar 103,52% dari target pendapatan tahun 2022 sebesar Rp2.606.996.570.425,11.

“Untuk belanja daerah tahun 2022 terealisasi sebesar Rp2.878.933.978.476,68 atau terealisasi sebesar 90,90%,” paparnya.

Dalam urusan urusan Pemerintahan Daerah tahun 2022, terdapat 35 urusan yang terdiri dari 6 urusan wajib pelayanan dasar, 18 urusan wajib tidak pelayanan dasar, 6 urusan pilihan dan 5 urusan fungsi pemerintahan penunjang.

“Adapun secara teknis urusan-urusan tersebut dilaksanakan oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Jombang,” tambahnya.

Berdasarkan data serapan anggaran (non belanja pegawai/rutin) dari 41 OPD pelaksana urusan pada tahun 2022, dari anggaran Rp1.662.573.600,623, terealisasi sebesar Rp1.503.375.688.612,88 (90 ,42%), dengan capaian kinerja sebesar 94,67%.

“Ringkasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2022 sebagai kinerja positif, yang sesungguhnya merupakan kinerja kita bersama, karena norma-norma yang telah kita sepakati dan patuhi bersama pada Pranata Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Peraturan Daerah (Perda), yang pada hakekatnya merupakan format keputusan politik yang dirumuskan dan diputuskan antara legislatif dan eksekutif,” pungkasnya.

Dan sebagaimana disampaikan Ketua DPRD Jombang selaku pimpinan rapat, bahwa untuk selanjutnya DPRD Kabupaten Jombang memiliki waktu pembahasan hingga memasuki Paripurna Rekomendasi hingga Akhir April 2023 nanti. (Abu/Red/TJ/Adv)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim