Diujicobakan Sejak 2020, e-Retribusi Pasar di Pacitan Tahun Depan Berbeda

Diujicobakan Sejak 2020, e-Retribusi Pasar di Pacitan Tahun Depan Berbeda

TerasJatim.com, Pacitan – Sejak awal tahun 2020 lalu, sistem pembayaran retribusi pasar daerah menggunakan e-Retribusi telah diujicobakan di Kabupaten Pacitan Jatim.

Dinilai belum maksimal, pembayaran secara digital tersebut rencananya akan kembali diterapkan mulai tahun depan, dengan pilot project Pasar Minulyo, Kelurahan Baleharjo, Pacitan.

“Dulu (2020), sempat kerja sama juga dengan Bank Jatim semua pasar, tapi tunai. Nah sekarang kita menggunakan satu aplikasi dan nanti para pedagang hanya men-scan barcode,” kata Yulian Prabowo, Staf Pelayanan Nasabah Bank Jatim Cabang Pacitan, usai sosialisasi e-Retribusi di Ruang Pertemuan Pasar Minulyo, Baleharjo, Kamis (16/12/2021).

Untuk pelaksanaannya, lanjut Yulian, Bank Jatim akan membekali para petugas penarik retribusi pasar dengan alat bernama inforce (scanner barcode), yang sudah terkoneksi ke rekening bendahara penerima di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat.

Para pedagang, kata dia, tinggal men-scan barcode yang tertera di alat tersebut untuk pembayarannya, sehingga akan keluar rincian tagihan yang harus dibayar pedagang, baik untuk sewa ruko, bedag atau kios.

“Jadi simpel. Setelah scan, keluar bukti, selesai. Pasar Minulyo sebagai pilot project e-Retribusi, kita berharap ini langkah awal untuk pembayaran e-Retribusi lainnya. Jadi, untuk pasar-pasar lainnya bisa mengikuti jejaknya Pasar Minulyo ini,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga menganjurkan untuk pembayaran non tunai di sektor perdagangan atau jual beli, dengan menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) atau pembayaran non tunai yang merupakan standarisasi pembayaran menggunakan metode QR Code dari Bank Indonesia.

“Itu (QRIS) dapat digunakan semua mobile banking. Syaratnya hanya tinggal punya mobile banking apapun, punya e-Wallet, e-money. Misal seperti OVO, Gopay, ShopeePay itu juga bisa digunakan,” terang Yulian.

Ke depan, pihaknya berharap pada semua sektor usaha mikro maupun makro di Pacitan bisa menggunakan aplikasi yang dimiliki Bank Jatim, untuk pembayaran non tunai. Sebab, Bank Jatim akan mendukung semua.

“Kalau kendala, mungkin yang di pelosok terkendala jaringan, karena ini menggunakan sistem jaringan internet. Setelah retribusi pasar, ke depan e-Retribusi sasar parkir. Karena parkir juga mendukung PAD kita. Banyak ya, seperti di jalan, pasar, biar nanti secara laporan bisa terstruktur dan meminimalisir kebocoran,” imbuhnya.

Terpisah, Kepala Bidang Pasar, Disperindag Pacitan, Aris Setyadi mengatakan, di tahun 2020 lalu Pemkab Pacitan melalui Disperindag telah melakukan uji coba untuk melaksanakan pembayaran e-Retribusi melalui rekening Bank Jatim, sebagai sarana membayar retribusi dari para pedagang ke kas daerah.

“Saat uji coba memang masih ada kendala. Kendala ini akan kita maksimalkan di tahun 2022 di Pasar Minulyo sebagai percontohan. Jadi, kita belum menyasar ke seluruh pasar, karena ini progam baru sehingga Disperindag masih mengujicobakan Pasar Minulyo untuk pembayaran e-Retribusi,” katanya, tanpa menyebut kendalanya.

Menurut Aris, melalui e-Retribusi tersebut ke depan akan memudahkan para pedagang dalam hal pembayaran. “Selain itu, laporannya akan akuntabel (akuntabilitas). Diharapkan dengan adanya e-Retribusi ini ke depan akan mencegah kebocoran. Sehingga, pembayaran bisa masuk secara optimal,” imbuhnya.

Sistem pembayaran retribusi pasar daerah secara digital atau e-Retribusi tersebut, merupakan upaya dalam mengurangi transaksi tunai yang tengah digalakkan pemerintah melalui gerakan nasional non tunai (GNNT). (Git/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim