Dinsosnaker Kabupaten Tuban, Sosialisasikan UMK 2016 kepada Pelaku Usaha

Dinsosnaker Kabupaten Tuban, Sosialisasikan UMK 2016 kepada Pelaku Usaha
ilustrasi

TerasJatim.com, Tuban – Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker), Kabupaten Tuban, menggelar sosialisasi kepada sejumlah pelaku usaha terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2016, yang pada tahun 2015 sebesar Rp. 1.575.500,- menjadi Rp 1.757.000,-.

Hal tersebut sesuai dengan Pergub Jawa Timur, nomor 68 tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota, yang mewajibkan perusahaan untuk melaksanakan UMK sesuai Pergub tersebut.

Namun, meski UMK kabupaten telah ditetapkan, Nur Janah selaku Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Kadinsosnaker) Kabupaten Tuban, mengungkapkan, bagi perusahaan yang tidak mampu membayar karyawannya sesuai dengan UMK bisa melakukan upaya penangguhan, menginggat hal tersebut juga telah diatur dalam Pergub 2015 tentang upah minimum kabupaten.

“Kita telah mengikuti Peraturan Gubenur Timur nomor 68 tahun 2015  perihal UMK, Kabupaten Tuban, tahun 2016 ini sudah sesuai yakni sebesar Rp 1.757.000,- . Namun, untuk perusahaan yang belum mampu membayar sesuai UMK bisa mengajukan penangguhan UMK,” terang Nur Jannah Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Tuban, kepada TerasJatim.com saat ditemui di kantornya. Rabu (02/12).

Lebih lanjut Nur Jannah menyampaikan, bagi pelaku usaha atau perusahaan yang akan mengajukan penagguhan UKM, agar segera mengajukan serta menyerahkan beberapa persyaratan yang telah ditentukan, kepada serikat pekerja dan Dinsosnaker Kabupaten Tuban, Seperti naskah asli kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja, laporan keuangan perusahaan, perkembangan produksi dan pemasaran selama dua tahun, serta beberapa persyaratan lainnya.

“Jika ada perusahaan yang tidak mampu atau masih belum mampu untuk melaksanakan UMK, kami harap untuk segera melakukan pengajuan penagguhan pelaksanaan upah minimum, paling lambat kita terima 21 Desember 2015, dan jika nantinya ada perusahaan yang kedapatan tidak mengajukan penangguhan dan tidak membayar karyawannya sesuai dengan UMK yang berlaku, akan kita kenakan sanksi administrasi,” sambungnya.

Menurutnya pihaknya akan selalu melakukan monitoring serta evaluasi terhadap perusahaan yang ada di Tuban, dan untuk perusahaan yang memiliki skala besar  wajib hukumnya memberikan gaji kepada karyawannya minimal sesuai dengan UMK yang telah diberlakukan.

”Kita akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perusahaan besar yang tidak membayar karyawannya sesuai UMK. Apa bila nanti kita dapati temuan yang tidak memberikan gaji sesuai akan kita tindak,  kami berharap pekerja juga memberikan laporan kepada kita jika perusahaan besar tidak memberikan gaji sesuai UMK,” pungkas Nur Jannah.‎ (Jay/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim