Dinas Perkim Jombang Serahkan Bantuan BSPS Reguler dan Reguler NAHP

Dinas Perkim Jombang Serahkan Bantuan BSPS Reguler dan Reguler NAHP

TerasJatim.com, Jombang – Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Jombamg pada tahun 2019 mendapat bantuan dana BSPS Reguler dan Reguler National Affordable Housing Program (NAHP).

Dana BSPS Reguler NAHP diterima oleh Dinas Perkim Jombang dari pemerintah pusat pada bulan Oktober 2019 untuk 170 rumah, serta mendapat tambahan lagi untuk 100 rumah limpahan dari kabupaten lain yang menolak pada bulan November 2019, yang hingga saat ini masih dalam penyelesaian.

Dana BSPS Reguler NAHP tersebut tersebar di 4 desa dan 4 kecamatan, yakni Desa Manduro Kecamatan Kabuh, Desa Kedunglosari Kecamatan Tembelang, Desa Jatirejo Kecamaran Diwek, serta Desa Mojotengah Kecamatan Bareng.

BSPS Reguler NAHP ditujukan guna meningkatkan akses bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar memiliki rumah yang layak huni, serta untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni sebagai syarat sebuah tempat tinggal yang layak ditempati.

Ada 3 syarat sebuah tempat tinggal yang layak ditempati, yakni syarat keselamatan, syarat kesehatan dan syarat kecukupan ruang.

Dalam program ini, pejabat pembuat komitmen (ppk) adalah satker provinsi yang dananya berasal dari APBN 2019. Sedangkan pihak Dinas Perkim Jombang hanya membantu serta merekomendasi untuk pencairan dana ke bank BNI.

Sedangkan untuk semua panitia dan pelaksanaan pembangunan, diserahkan dan ditangani langsung oleh masyarakat desa. Untuk kegiatan pekerjaan pembangunan, sudah ada pendamping BSPS yang mewakili Dinas Perkim.

Pemberian biaya bantuan ini langsung diterima pada penerima bantuan melalui rekening bank BNI senilai Rp.17,5 juta, dengan rincian Rp.15 juta untuk material dan sisanya Rp.2,5 juta untuk upah pekerja. (Abu/Adv)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim